Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, hingga kini masih menunggu hasil laboratorium Pertamina terkait sampel minyak tanah dan solar ilegal sebanyak 20 ton yang ditangkap anggota beberapa waktu lalu.
Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil sampel tersebut dan hasil sampel digunakan untuk melihat apakah spesifikasi minyak sesuai dengan minyak subsidi pemerintah atau tidak, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Jumat.
Hasil laboratoriumnya hingga kini belum ke luar, penyidik masih menunggu dan sementara ini, berkas 10 ton minyak tanah dengan dua tersangka Irwan Sandra Samodra (28) warga Dusun Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan dan Sandi (31) warga Bayung Lencir masih dalam melengkapi berkas.
Sedangkan untuk berkas kedua atas nama tersangka Taufik Tampubolon (52) warga Jalan Gunung Semeru Jambi, yang mengangkut 10 ton solar ilegal, juga masih dalam proses pemberkasan dan akan dilimpahkan ke jaksa.
"Semuanya masih dalam proses," kata Kuswahyudi Tresnadi.
Untuk tersangka Taufik sopir mobil tangki bernomor polisi BH 8810 PE mengangkut 10 ton solar ilegal dan kemudian Irwan dan Sandi membawa mobil truk dengan nomor polisi BD 8175 PK yang mengangkut 10 ton minyak tanah,
Para tersangka ditangkap di daerah Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi saat melintas di jalan lintas Sumatera dan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan informasi yang diberikan masyarakat terkait kecurigaan adanya mobil yang mengangkut minyak ilegal.
Atas perbuatan mereka masing-masing tersangka dikenakan Undang-undang Migas Pasal 58 Undang-undang RI nomor 22/2001 tentang Migas maksimal 6 tahun penjara. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil sampel tersebut dan hasil sampel digunakan untuk melihat apakah spesifikasi minyak sesuai dengan minyak subsidi pemerintah atau tidak, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Jumat.
Hasil laboratoriumnya hingga kini belum ke luar, penyidik masih menunggu dan sementara ini, berkas 10 ton minyak tanah dengan dua tersangka Irwan Sandra Samodra (28) warga Dusun Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan dan Sandi (31) warga Bayung Lencir masih dalam melengkapi berkas.
Sedangkan untuk berkas kedua atas nama tersangka Taufik Tampubolon (52) warga Jalan Gunung Semeru Jambi, yang mengangkut 10 ton solar ilegal, juga masih dalam proses pemberkasan dan akan dilimpahkan ke jaksa.
"Semuanya masih dalam proses," kata Kuswahyudi Tresnadi.
Untuk tersangka Taufik sopir mobil tangki bernomor polisi BH 8810 PE mengangkut 10 ton solar ilegal dan kemudian Irwan dan Sandi membawa mobil truk dengan nomor polisi BD 8175 PK yang mengangkut 10 ton minyak tanah,
Para tersangka ditangkap di daerah Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi saat melintas di jalan lintas Sumatera dan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan informasi yang diberikan masyarakat terkait kecurigaan adanya mobil yang mengangkut minyak ilegal.
Atas perbuatan mereka masing-masing tersangka dikenakan Undang-undang Migas Pasal 58 Undang-undang RI nomor 22/2001 tentang Migas maksimal 6 tahun penjara. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016