Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi mengamankan satu unit kapal berukuran sedang yang mengangkut dan menyelundupkan berbagai jenis barang impor bekas dari Singapura dan Malaysia.

"Kapal yang mengangkut barang selundupan tersebut ditangkap oleh anggota Ditpolair yang sedang berpatroli diperairan Sungai Batanghari pada Senin lalu (30/5) yang akan masuk ke Kota Jambi," kata Wakapolda Jambi, Kombes Pol Nugroho Aji didampingi Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Yossi Muhamartha, di Jambi, Rabu.

Barang selundupan yang diangkut oleh kapal motor tersebut adalah ratusan karung bawang merah impor, yang akan diselundupkan ke Kota Jambi dan barang tersebut tidak memiliki dokumen resmi.

Selain itu Kapal Motor (KM) Aneka Ria GT 4 juga mengangkut barang impor bekas seperti sepeda, karpet, kasur dan barang elektronik yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kapal motor yang mengangkut barang impor tersebut ditangkap dan diamankan dari wilayah Perairan Kuala Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi, Senin lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

Nugroho Aji mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh kapal patroli Dit Polair Polda Jambi KP XXVI-2009, di mana dari kapal itu ditemukan dan disita 200 karung bawang merah yang tidak memiliki dokumen, puluhan sepeda impor, kasur dan barang elektronik lainnya.

Untuk bawang merah impor tersebut jumlahnya ada sebanyak 200 karung bawang merah ukuran 10 kilogram, dan saat ditangkap nahkoda kapal itu tidak memiliki dokumen resmi dan nakhoda kapal tersebut, Abdul Basir ikut diamankan Polisi Perairan Jambi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dan melanggar pasal 31 Ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan pasal 323 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, serta pasal 102 huruf a dan b UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. (Ant

Pewarta: Nanang mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016