Jambi (Antara Jambi)- Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menunda pemeriksaan terhadap mantan Rektor Universitas Jambi Aulia Tasman terkait kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan setempat.

"Sebenarnya hari ini jadwal pemeriksaan Aulia Tasman, namun penasehat hukumnya mengatakan yang bersangkutan tidak bisa hadir, dengan alasan ada acara yang penting. Sehingga jadwal pemeriksaanya minta ditunda," kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf, Rabu.

Berdasarkan yang disampaikan penasehat hukum Aulia Tasman, Irman menyebutkan bahwa posisi yang bersangkutan sedang berada di Kerinci yang juga akan langsung menuju ke Bandung dalam rangka kegiatan tentang sosialisasi Kerinci bersatu.

"Jadi tim penasehat hukum mohon kepada tim penyidik untuk diberikan kesempatan datang pada jadwal yang akan ditentukan berikutnya," kata Imran.

Dalam jadwal pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan dengan pagu anggaran Rp20 miliar tersebut, hanya pihak rekanan yang memenuhi panggilan jaksa.

Sebelumnya kejaksaan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit pendidikan Universitas Jambi tahun 2013.

Dalam proyek pengadaan tersebut, Aulia Tasman bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Proyek tersebut menggunakan dana APBN tahun 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp20 miliar.

Selain mantan Rektor Unja, berdasarkan Sprindik nomor: 91/N.5/fd.1/08/2014, tertanggal 13 Agustus 2014, pihak kejaksaan juga menetapkan tersangka lainnya adalah Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari.

Aulia Tasman ditetapkan tersangka karena diduga bertanggungjawab dalam pengadaan alkes senilai Rp20 miliar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor: 451/N.5/Fd.1/07/2014.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016