POLAIR JAMBI AMANKAN 40 TON BAWANG SELUNDUPAN
Jambi, 2/6 (Antara) - Direktorat Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Jambi selama beberapa bulan terakhir berhasil mengamankan 40 ton bawang merah impor ilegal hasil penyelundupan yang masuk melalui perairan Sungai Batanghari untuk dipasarkan di Kota Jambi.

"Aksi penyelundupan bawang merah di perairan pantai Timur Jambi hingga ke Sungai Batanghari kian marak dan ini terbukti selama beberapa bulan terakhir ini anggota patroli Polisi Perairan Polda Jambi sudah mengamankan 40 ton bawang merah ilegal impor," kata Waka Polda Jambi, Kombes Pol Nugroho Aji, Kamis.

Selama Januari hingga Mei 2016 sudah ada empat kasus penyelundupan bawang merah impor yang berhasil diungkap. Penggagalan penyelundupan ini dilakukan di wilayah perairan pantai Tajung Jabung Barat dan Timur hingga masuk melalui perairan Sungai Batanghari.

"Dari empat kasus penyelundupan bawang merah yang diungkap tersebut jumlahnya kurang lebih 40 ton bawang merah impor," kata Nugroho Aji.

Terakhir anggota patroli Polair Polda Jambi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan puluhan sepeda, karpet dan barang elektronik serta bawang merah impor yang diduga berasal dari Singapura dan Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Barang barang ilegal itu ditangkap pada Senin lalu (30/5) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Perairan Kuala Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.

Penangkapan dilakukan saat tim gabungan dari Markas Unit Nipah Panjang dan Tim Lidik Subdit Gakkum melakukan patroli dengan menggunakan Kapal Patroli Dit Polair Polda Jambi KP.XXVI - 2009, kata Kombes Pol Nugroho Aji.

Barang selundupan itu diamankan dari KM Aneka Ria GT 4 berbendera Indonesia yang dinakhodai Abdul Basir. Kapal ini berlayar dari arah Batam yang sebelumnya dari Malaysia. Total barang bukti yang diamankan yakni 200 karung bawang merah ilegal, sepeda 50 unit, kasur 6 buah, karpet 50 ikat, lemari kayu 2 unit, lemari besi 2 unit, TV 29 inch 3 unit.

Atas perbuatannya, Abdul Basir selaku nakhoda terancam Pasal 31 Ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan dan pasal 323 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta pasal 102 huruf a dan b UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Komitmen Polda Jambi akan menindak tegas pelaku penyelundupan sampai ke pemiliknya sesuai dengan perintah Kapolri," kata Nugroho Aji. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016