Jambi (ANTARA Jambi) - Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani berjanji akan memburu dan menangkap pelaku atau pemodal aksi pengolahan emas hasil penambangan emas tanpa izin (peti) yang dua pekan terakhir berhasil diungkap.

Polisi berhasil  mengungkap kasusnya dengan barang bukti 6,4 kg emas batangan dan 20,4 kg perak senilai Rp3,4 miliar.

"Anggota masih melakukan pengejaran terahadap beberapa orang pelaku lainnya yang diduga sebagai 'bos' atau pemodal aksi kejahatan 'ilegal mining' khususnya pengolahan emas hasil Peti di dua kabupaten yakni Sarolangun dan Merangin," kata Yazid Fanani, di Jambi, Senin.

Selain mengamankan para pekerja dan pengawas lapangan pelaku pengolahan emas hasil Peti di kabupaten tersebut, kini anggota Polda Jambi juga masih terus memburu keberadaan pemilik atau pemodal aksi ilegal mining tersebut.

"Saya minta identitas pemilik pengolahan emas hasil Peti tersebut tidak diekspos karena anggota kita dilapangan masih melakukan pengejaran dan mudah mudahan pelakunya dapat dibekuk dalam waktu singkat," kata Fanani.

Kapolda Yazid Fanani, bertekad dalam kasus ini pelaku utamanya dapat ditangkap dan diproses secara hukum di Jambi dan pelaku lainnya akan jera atas kasus yang berhasil diungkap kepolisian Jambi dalam memberantas aksi ilegal mining.

"Saya mohon doa masyarakat, agar anggota dilapangan berhasil menangkap pelaku atau pemodal yang meraih keuntungan dari hasil aksi tersebut," kata Yazid Fanani.

Polda Jambi selama dua pekan terakhir terhasil menyita dan mengamankan emas seberat 6,4 kilogram hasil olahan emas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di dua kabupaten yakni Kabupaten Sarolangun dan Merangin.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan hasil kegiatan operasi 'ilegal mining' yang digelar Polda Jambi oleh anggota Ditkrimsus berhasil mengamankan 6,4 kg emas dan perak seberat 20,4 kg yang jika dikonversikan senilai Rp3,4 miliar.

Emas dan perak yang diamankan oleh anggota Ditkrimsus Polda Jambi tersebut diamankan dari dua Kabupaten yang masih marak aksi Peti dan emasnya dikumpulkan lalu dijual kepada pemilik atau bos untuk diolah menjadi emas batangan yang akan dijual ke luar kota dan di Jambi.

Kasus terkahir yang berhasil diungkap Polda Jambi adalah emas hasil Peti yang diolah kembali menjadi emas batangan seberat 4,1 kg dan peraknya 12,5 kg yang dikonversi senilai Rp2,2 miliar.

Penangkapan terakhir dilakukan oleh tim Ditkrimsus Polda Jambi pada Kamis lalu (2/6) di Jalan SMA 1 RT 8 keluruahan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dimana saat itu rumah yang dijadikan tempat pengolahan kembali emas pelakunya adalah Yogi (22), Ferdiansyah (25) dan Wendi (27) semuanya warga Pariaman, Sumatera Barat.

Sedangkan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Jambi adalah emas seberat 2,3 kg dan perak 7,9 kg dengan tiga orang tersangka, yang ditangkap dari tiga orang tersangka yakni Admiral (54), Nazaruddin (45) dan M Zen (34).

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 161 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan acamanan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dimana pelaku diduga telah melakukan perbuatan pidana menampung dan mengelola hasil tambang emas tanpa izin. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016