Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi minta kepada pemodal aksi penyulingan minyak tanpa izin atau (illegal driling) di Desa Kilangan, Kabupaten Batanghari, Jambi untuk menyerahkan diri sebelum polisi bertindak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Thein Labero, di Jambi Senin, mengatakan, setelah menangkap tiga orang pelaku sebagai pekerja illelgal driling dari kawasan Kilangan, Batanghari, terindetifikasi pelaku utamanya sebagai pemodal dalam kasus tersebut.
Pelaku utamanya, yakni pemodalnya indentitasnya sudah kita ketahui, karena itu diminta untuk segera menyerahkan diri ke polisi.
"Jika pemodalnya tidak menyerahkan diri, akan segera kita tangkap," kata Thien Labero.
Polda Jambi masih memberikan waktu kepada pelaku utama untuk memyerahkan diri sampai batas waktu usai pelaksanaan pemilu nanti.
Dalam memberantas pelaku illegal driling di Jambi, Polda Jambi akan menegakkan hukum dengan pola memberantas pelakunya dari atas atau pelaku utamanya, sehingga aksi illegal driling bisa diberantas.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada 10 April lalu berhasil menangkap tiga orang pelaku pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan barang bukti 13.200 minyak jenis solar, premium dan minyak mentah dalam belasan drum.
Ketiga orang pengolah minyak mentah tanpa izin tersebut Rudi Efendi (28), warga Desa Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Mata Rifai (28) warga Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin dan Aris Ahmad (43), warga Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi.
Ketiganya diamankan pada Selasa (9/4) di jalan Lintas Tempino-Muarabulian Km 60 Desa Kilangan, Kabupaten Batanghari, mereka dibekuk oleh tim Subdit IV Direskrimsus Polda Jambi saat tengah mengolah minyak mentah.
Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 12 drum besi warna merah dan lima tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisikan minyak bumi sebanyak 7.400 liter, 26 drum besi warna merah berisi BBM solar olahan sebanyak 5.200 liter, 600 liter minyak olahan sehingga total barang buktinya 13.200 liter atau 13,2 ton.
Pelaku mengolah minyak ilegal yang ada di Desa Kilangan bukan milik pribadi mereka melainkan milik pemodal yang identitasnya telah dikantongi oleh Ditkrimsus Polda Jambi.
Saat ini sebagian dari barang bukti diamankan atau dititipkan di Mapolres Batanghari.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 53 huruf a,c dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Polda Jambi minta pemodal "illegal driling" menyerahkan diri
Senin, 15 April 2019 15:35 WIB