Jambi (ANTARA) - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan Polres Sarolangun buru dua pemodal aksi penambangan minyak ilegal (ilegal drilling) di lokasi Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP M Santoso, di Jambi Senin, mengatakan ada sekitar 30 sumur ilegal drilling yang ditemukan di lahan seluas lima hektare lebih di Lubuk Napal, Pauh, Jambi dengan pemodalnya berinisial AM dan SD.
"Untuk kedua pemodal AM dan SD yang identitasnya sudah diketahui dan kini masih diburu keberadaannya," katanya.
Dari keterangan beberapa saksi yang ditemukan di lokasi kejadian dalam satu hari dari lokasi illegal drilling di Lubuk Napal tersebut bisa dihasilkan 100 drum minyak mentah.
Ditambahkan Santoso, minyak mentah dari wilayah Lubuk Napal itu kemudian dijual ke wilayah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan untuk diolah.
"Satu drum dijual Rp450 ribu hingga Rp 600 ribu dan uang yang beredar disana bisa mencapai Rp1 miliar lebih," kata Santoso didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Handoyo.
Saat ini pihak kepolisia tengah mencari keberadaan AM dan SD, yang diduga merupakan pemodal dan pemilik lahan.
"Saat ini kita sedang melakukan pencarian terhadap keduanya," kata Santoso.
Dikatakannya lagi, dari lokasi kejadian juga diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor untuk menarik sling, pipa untuk mengalirkan minyak, serta beberapa barang bukti lainnya.
"Untuk lokasi saat ini sudah kita pasang police line," katanya.
Santoso juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap aktivitas illegal drilling di Jambi karen ini 'atensi' pimpinan.