Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi akan meminta keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melengkapi berkas perkara Jh, istri anggota DPRD Provinsi Jambi HB, terkait kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akan memintai keterangan ahli dari pihak Kominfo untuk melengkapi berkas perkara Jh yang dilaporkan terkait kasus UU ITE," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi, Selasa.

Dia mengungkapkan penyidik akan ke Jakarta untuk memintai keterangan ahli dari Kominfo untuk melengkapi keterangan dari tujuh saksi yang diperiksa sebelumnya.

"Setelah ini dilakukan pemberkasan maka penyidik akan segera menggelar perkara tersebut," tegas Wirmanto.

Sebelumnya terlapor Jh terancam dikenakan Undang Undang ITE sesuai dengan laporan yang dilakukan pelapor berinisial ME.

ME melapor ke polisi karena mendapat pesan singkat (SMS) dari terlapor Jh dengan nada-nada cacian.

Pelapor merasa ancaman dan cacian maki yang dilontarkan Jh membuat perasaannya menjadi malu dan ketakutan.

Atas laporan tersebut, Polda Jambi telah memeriksa saksi dan ahli untuk menentukan apakah kasus ini akan terus dilanjutkan atau tidak.

"Tim penyidik akan melakkan gelar ekspos kasus itu untuk memastikan apakah dilanjutkan atau tidak," tegas Wirmanto.

Sementara itu anggota DPRD Provinsi Jambi, HB yang dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan jika istrinya dilaporkan ke Polda Jambi.

Dia menilai kasus ini sarat akan politik karena kejadian itu sudah lewat dan cukup lama terjadi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016