Jambi (ANTARA Jambi) - Mahkamah Agung (MA) dalam keputusan kasasinya menghukum dua pelaku pembunuhan jaksa Kejati Jambi yang terjadi 2014 dengan hukuman 15 tahun penjara atau menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Lukman dan Deni, kakak beradik berdasarkan vonis di tingkat kasasi dihukum 15 tahun penjara dan MA tidak menambah atau mengurangi hukuman untuk pelaku pembunuh Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Novan Siregar, kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Hari Widodo, melalaui Panitera Muda Pidana, Kahfi A Lutfi. Selasa.

Menurut Khafi, Mahkamah Agung tidak menambah atau mengurangi hukuman hanya menguatkan saja.

Dua kakak beradik terdakwa kasus pembunuhan pejabat Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Setiawan Siregar yang terjadi 2014 dikenakan pasal 338 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dan dakwaan lebih subsider 170 jo pasal 55 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa kasus ini bermula saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban. Menindaklanjuti SMS tersebut, Lukman lantas mempersenjatai diri.

Setelah bertemu, antara korban dan Lukman terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam. Saat itulah tersangka Deni datang membantu Lukman.

Dalam perkelahian tidak seimbang tersebut korban Novan tewas dengan sejumlah luka di bagian kepala, tangan dan perut.

Usai kejadian, Lukman dan Deni sempat kabur ke Sumatera Selatan menggunakan sepeda motor miliknya dan meneruskan perjalanan menggunakan bus menuju Pulau Jawa. Keduanya akhirnya ditangkap di wilayah Lampung Selatan.

Kini kedua terdakwa sudah menjalankan putusan hukumannya di Lapas Klas II A Jambi.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016