Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap enam pelaku narkoba yang sudah jadi target polisi merupakan anggota sindikat jaringan narkoba internasional asal Tiongkok dengan barang bukti diamankan 1,4 kilogram sabu-sabu kualitas baik senilai Rp3,1 miliar.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada wartawan, di Mapolda Jambi, Kamis, mengatakan penangkapan anggota sindikat narkoba jaringan internasional tersebut dilakukan anggota Diresnarkoba Polda dibantu Polsek setempat sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi yang berjarak 50 km dari pusat Kota Jambi.

Hasil penggerebekan dari salah satu rumah pelaku atau tersangka pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,4 kg dan uang kontan Rp33,5 juta, satu pucuk senjata api jenis FN dan 42 butir peluru dan timbangan digital serta empat unit handphone.

Pada saat diamankan, anggota di lapangan sempat mendapatkan perlawanan dari warga atau masyarakat setempat dimana mobil anggota dilapangan sempat dirusak warga yang melakukan perlawanan karena ada warga mereka yang ditangkap polisi dalam kasus narkoba tersebut.

Keenam tersangka yang merupakan anggota sindikat narkoba jaringan internasional tersebut yang berhasil ditangkap anggota dari desa atau permukimanan tersebut, adalah berinsial DI, RKA, S, MLD, MDN dan AR.

Dari enam tersangka itu salah satunya DI sudah menjadi incaran oleh anggota Diresnarkoba Polda Jambi dan baru berhasil ditangkap bersama anggotanya di Kabupaten Muarojambi dan selama ini mereka terkenal dengan sindikat jaringan internasional yakni sabu asal Tiongkok yang berkualitas baik dengan harga yang cukup tinggi.

Yazid menambahkan, jaringan mereka ini sabu-sabunya berasal dari Tiongkok yang masuk melalui Malaysia dan menuju Aceh atau Indonesia dengan menggunakan jalur perairan dengan kapal kecil dan sampai di Aceh barang itu disebar masuk ke Sumatera termasuk Jambi dan Pulau Jawa.

"Penangkapan ini merupakan keberhasilan kita semua dalam menumpas dan memerangi narkoba khususnya di Provinsi Jambi dan berharap barang haram tersebut yang terakhir masuk ke Jambi," kata Yazid Fanani.

Atas perbuatannya  keenam tersangka tersebut dikenakan pasal 112 jo 132 UU Nomor  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman mati serta untuk salah satu tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan Undang Undang Darurat serta kepolisian juga akan menggali kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para tersangka. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016