Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jambi menetapkan nahkoda Kapal Motor (KM) Aneka Ria GT4 sebagai tersangka kasus penyelundupan yang diamankan dari perairan Kuala Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu.

"Nakhoda kapal tersebut bernama Abdul Basir telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan barang ilegal yang diangkut menggunakan kapalnya," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi Jumat.

Saat ini penyidik Polrair Polda Jambi juga masih melakukan pencarian terhadap pemilik dari barang ilegal yang diangkut KM Aneka Ria tersebut dan kasusnya kini masih terus dilakukan pengembangan.

Ditambahkannya, penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi juga akan berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan, untuk dimintai keterangan sebagai ahli.          
     
"Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan, " kata Wirmanto.

Sebelumnya, KM Aneka Ria diamankan di wilayah perairan Kuala Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi dimana kapal berbendera Indonesia tersebut sebelumnya berlayar dari Malaysia melalui Batam dan akhirnya menuju Jambi.

Adapun muatan kapal tersebut yakni, 200 karung bawang merah impor, 10 unit sepeda,  kasur enam buah, karpet 50 ikat, lemari kayu dua unit, lemari besi dua unit, dan TV 29 inc 3 unit.      

Bawang merah impor tersebut disembunyikan di dalam palka, dan diatasnya diletakkan sepeda, karpet, kasur, dan lemari. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016