Jambi (ANTARA Jambi) - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi membantu anggota Polres Aceh Tengah dalam menangkap kompolotan begal atau pelaku tindak kejahatan dengan kekerasan yang berhasil ditangkap pada salah satu daerah di Kabupaten Muarojambi tanpa perlawanan.
Komplotan begal antarprovinsi itu terakhir beraksi di Aceh dimana mereka berhasil menjarah satu unit mobil dan melukai korbannya kemudian lari ke Jambi dan pelarian mereka berakhir di Kabupaten Muarojambi, Jambi, karena berhasil tertangkap, kata Kasubdit Pemas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto, Sabtu.
Tim Opsnal Polres Aceh Tengah melakukan pengejaran para pelaku begal itu sampai ke Provinsi Jambi dan minta bantuan pihak Polda Jambi untuk melakukan penangkapan.
Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di tempat berbeda dimana awalnya menangkap dua pelaku lebih dahulu yakni Syafrisal dan Wawan yang kemudian hasil pengembangan kasus itu diamankan otak pelaku Ramlan di kediamanya di Desa Senaung Kabupaten Muarajambi.
Kemudian polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan pisau yang digunakan untuk melukai korban atau melakukan aksi pembegalan.
Dari keterangan pelaku mobil hasil rampasan mereka gunakan untuk melarikan diri ke Jambi dan dijual ke salah satu keluarga pelaku, yang berada di Kabupaten Bungo, Jambi.
Untuk pempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dibawa ke Aceh dan atas perbuatannya pelaku atau tersangka dikenakan dan dijerat pasal 365 KUHP ayat 3 ancaman 15 tahun penjara.
Para pelaku begal antarprovinsi itu pernah juga beraksi di Jambi yakni terakhir melakukan beberapa tindak kejahatan pada Agustus dan September 2015, ketiganya melakukan aksi kejahatan di Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi.
Dari kejahatan yang dilakukan di Kecamatan Jaluko tersebut keseluruhan korbanya adalah wanita, salah satu korbanya nyaris diperkosa dan dua korban lainya mengalami luka bacok dan luka akibat terjatuh dari kendaraan yang dikendarai setelah menjadi korban kejahatan pelaku.
Usai melakuan aksi kejahatannya di Jambi, ketiga pelaku melarikan diri ke wilayah Aceh Tengah dan di lokasi pelarianya tersebut para pelaku kembali melakukan aksi kejahatan dengan curas di wilayah tersebut.
Dari kejahatan yang dilakukan para tersangka di Aceh tersebut korbannya meninggal dunia akibat ditusuk dan setelah itu para tersagka membawa kabur mobil milik korban Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi B 1117 WFW, ke Jambi yang kemudian dijual kepada pihak keluarga yang akhirnya ketiga pelaku itu berhasil ditangkap di Kabupaten Muarajambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016