Kualatungkal (ANTARA Jambi)- Sabu-sabu seberat 664,16 gram diamankan dari seorang tersangka berinisial MS dalam sebuah penggerebekan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).


Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, Jumat, menjelaskan tersangka MS yang merupakan warga Jalan Sri Sudewi, Rt 07, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir Tanjabbar itu ditangkap pada Selasa (21/6).

Dari tangan bandar narkoba berusia 30 tahun tersebut polisi berhasil menemukan barang haram Narkotika jenis Shabu seberat 664,16 gram dan satu butir pil ekstasi warna hijau.

"Ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada informasi transaksi sabu-sabu, menerima laporan tersebut anggota kita melakukan pengintaian, sekira pukul 21.00 wib dijalan beringin daerah Tungkal Ilir terjadi transaksi, kemudian langsung dilakukan penangkapan," katanya.

Selanjutnya, saat dikembangkan  maka di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan sebutir pil ekstasi.


Pewarta: Kenneta

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016