Jambi (ANTARA Jambi) - Sejumlah anggota masyarakat Jambi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jambi Anti Narkoba mempertanyakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi atas hukuman ringan satu tahun penjara dari 12 tahun tuntutan jaksa atas terdakwa Diding yang merupakan bandar besar narkoba di Jambi.

Aliansi masyarakat tersebut menggelar unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin.

Koodinator aksi unjuk rasa, Tadjrida Nur dalam orasinya, mengatakan aksi ini mereka gelar juga dalam rangkaian memperingati Hari Anti Narkoba Internasional 2016 di Jambi, dimana peringatan ini dinodai dengan dihukum ringannya seorang bandar besar naroba atas nama Diding dengan hukuman satu tahun penjara dari tuntutan 12 tahun yang diajukan jaksa.

"Sangat miris sekali penerapan hukum untuk seorang gembong narkoba di Jambi.terdakwa Diding yang hanya dikenakan pasal 131 Undang Undang Narkotika tentang mengetahui perbuatan pidana namun tidak melaporkannya ke pihak berwajib," kata Tadjrida Nur.

Dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dijelaskan tiga unsur, pertama unsur setiap orang, kedua unsur dengan sengaja dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika.

Ironisnya terdakwa Diding hanya divonis hakim PN Jambi yang diketua Tajuddin dengan hukuman satu tahun kurungan penjara maka dari itu diminta kepada Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM untuk memanggil dan melakukan tindakan tegas terhadap aparat hukum di Jambi yang menanggani kasus bandar narkoba tersebut.

Tadjrida Nur mengatakan, kuat dugaan kasus bandar narkoba Diding ni sudah direkayasa sejak dilakukan berkas acara pemeriksaan BAP dari pihak Kepolisian, jaksa hingga dalam proses persidangan.

Hebatnya lagi dipersidangan itu tuntutan jaksa 12 tahun penjara, namun vonis hakim hanya atun tahun penjara dan dipersidangan diluar dari fakta nya kalau terdakwa Diding hanya mendapatkan komisi Rp5 juta dari mambatu transaksi narkoba sedangkan kasus TPPU nya kini sedang di proses oleh kepolisian.

Dia juga menjelaskan, logika hukumnya kalau cuma dikenakan pasal 131 yang diterapkan oleh penyidik penuntut umum tentu ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara denda Rp50 juta, dan tidak mungkin JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Aliansi Masyarakat Jambi Anti Narkoba telah meminta dukungan tanda tangan dari berbagai lapisan masyarakat di Jambi untuk mendesak agar aparatur yang menanggani kasus ini diperiksa dan dicopot dari jabatannya.( Ant)

Pewarta: Nanang mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016