Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi terus melakukan penyidikan kasus 10 bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diamankan beberapa waktu lalu dengan memeriksa ahli dari BPH Migas.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Sabtu, mengatakan, terkait pemeriksaan ini penyidik akan bertolak ke Jakarta pada minggu depan untuk memintai keterangan saksi ahli dari BPH Migas.

Keterangan saksi ahli dari BPH Migas merupakan petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang meminta agar penyidik Polda untuk segera melengkapi berkas tersebut dengan memeriksa keterangan saksi ahli.

Hingga saat ini penyidik Polda Jambi sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu. Mereka dimintai keterangan untuk proses pemberkasan dan jika saksi ahli selesai maka berkas tersangka TP yang merupakan sopir truk pengangkut solar tersebut dilimpahkan kembali ke jaksa.

 Tersangka TP merupakan sopir mobil truk tangki dengan nomor polisi BH 8810 PE yang bertuliskan PT Khatulistiwa Raya Energy. Dia membawa sebanyak 10 ton minyak solar ilegal tanpa dokumen resmi dan akan dijual ke Jambi dan sekitarnya.

Tersangka ditangkap di jalan lintas Sumatera, tepatnya di daerah Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diberikan masyarakat terkait kecurigaan adanya mobil yang mengangkut minyak ilegal.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 58 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas maksimal enam tahun penjara. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016