Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, menyarankan bakal pasangan jalur independen mempersiapkan dokumen dukungan agar dapat menyerahkannya ke penyelenggara pilkada tepat waktu pada 6-10 Agustus 2016.

Jumlah dukungan minimal 23.463 atau 8,5 persen dari daftar pemilih tetap kabupaten Muarojambi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2015 yang berjumlah 276.026, kata Ketua KPU Muarojambi, Edison, di Jambi Rabu.

Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatani yaitu sekurang-kurangnya di enam kecamatan,' kata Edisoni.

Dikatakannya, dukungan bagi bakal pasangan perseorangan harus dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan (formulir Model B.1-KWK perseorangan dalam bentuk hard copy dan soft file format Excel dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan lainnya.

Peserta pilkada jalur independen wajib melampirkan rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK perseorangan yang harus dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kelurahan.

Data dukungan wajib diinput ke aplikasi sistem pencalonan dan dokumen berbentuk soft copy asli dan hard copy dalam rangkap tiga (1 rangkap asli dan 2 rangkap salinan) yang merupakan keluaran (output) dari aplikasi sistem pencalonan.

Waktu penyerahan dokumen dukungan mulai 6 Sabtu hingga Rabu 10 Agustus 2016 di Kantor KPU Kabupaten Muarojambi, Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Muarojambi Bukit Cinto Kenang pada jam kerja. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016