Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Didin alias Diding yang ditangkap dalam kasus tindak pidana narkoba kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi, Jumat mengatakan, berkas TPPU berikut tersangka Diding sudah dilimpahkan ke JPU Kejati Jambi oleh tim penyidik Polda untuk segera disidangkan.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap makanya dilimpahkan langsung berkas perkara dan tersangkanya kepada Kejati Jambi guna proses hukumnya," kata Wirmanto kepada wartawan.

Pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Diding ini dilakukan mengingat kasus tindak pidana narkoba Diding sudah diputuskan pada tingkat Pengadilan Negeri Jambi. Meskipun hanya divonis satu tahun penjara dari 12 tahun tuntutan yang diajukan jaksa.

Meski perkara narkobanya hanya dihukum satu tahun penjara namun berkas TPPU nya harus tetap dilimpahkan dan akan diproses hukum.

Dalam perkara itu penyidik Polda Jambi sudah menyita delapan aset tersangka Diding diantaranya, dua kebun sawit yang berlokasi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, seluas 17,6 hektare, termasuk pabrik pengeringan karet yang berada di kawasan tersebut.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor, bangunan tiga lantai, rumah permanen, rumah bedeng enam pintu dan sebidang tanah serta bangunan semi permanen diatasnya. Semuanya berlokasi di Kecamatan Solok Sipin, Kelurahan Legok, Kota Jambi.

Untuk diketahui tersangka Diding merupakan bandar besar narkoba asal kampung narkoba yang berhasil diamankan oleh Polda Jambi setelah penetapan DPO oleh Polda Jambi.

Namun dalam proses persidangan kasus narkobanya, oleh majelis hakim PN Jambi hanya dihukum satu tahun penjara dan kini kasusnya sedang berproses setelah jaksa mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016