Jambi (ANTARA Jambi) - Forum Harimau Kita (FHK) menyerukan agar aparat penegak hukum memperberat hukuman bagi pelaku perburuan dan perdagangan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).

"Hal penting yang bisa dilakukan untuk menekan perburuan dan perdagangan harimau sumatera adalah dengan memperberat hukuman yang menimbulkan efek jera kepada pelaku perdagangan dan semua turunannya," kata Ketua FHK Yoan Dinata melalui keterangan resminya yang diterima Antara di Jambi, Jumat.

Dia mengatakan peringatan Hari Harimau Sedunia yang jatuh setiap tanggal 29 Juli kali ini mengusung tema "Perberat Hukuman Pelaku Perdagangan Harimau Sumatra".

"Peringatan ini sebagai bentuk kampanye mengajak masyarakat luas untuk mendorong para penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal bagi para pelaku perburuan dan perdagangan Harimau Sumatera," kata Yoan.

Inisiatif kampanye ini kata Yoan muncul dari keprihatinan terhadap populasi harimau sumatra yang terus menurun.

"Menurut data IUCN (World Conservation Union), saat ini populasi harimau sumatera hanya tersisa sekitar 441 hingga 679 ekor saja di alam," katanya menjelaskan.

Selain itu, berdasarkan hasil studi terbaru selama lima tahun terakhir menyatakan bahwa enam dari 33 kantong habitat harimau sudah tidak terdeteksi lagi di antaranya di Tanah Karo, Parmonangan, Maninjau, Buki Kaba, Bukit Betabuh, Bukit Sosa dan Asahan.

"Penyebab menurunnya populasi harimau Sumatera adalah hilangnya habitat dan aktivitas perburuan harimau beserta hewan mangsanya karena diperdagangkan," katanya.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir hingga Juni 2016, tercatat 58 ekor harimau diperdagangkan yang terdiri dari dua ekor harimau hidup dan 14 harimau awetan.

Kemudian juga diperdagangkan 13 lembar kulit utuh, 70 taring harimau dan delapan buah tulang harimau dan komoditas lainnya.

Sebab itu Yoan meminta pemerintah perlu meningkatkan upaya konservasi dengan memperkuat dasar hukum perlindungan Harimau Sumatra yang ditetapkan dalam UU no.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur perlindungan terhadap Harimau Sumatera.

"Melalui peringatan Harimau Sumatera tahun ini diharapkan menjadi pengingat bagi pemerintah untuk segera merevisi regulasi terhadap perlindungan satwa yang tertuang pada UU No.5/1990," katanya.

Masyarakat diminta berperan aktif dalam pelestarian Harimau Sumatra dengan melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya kegiatan perburuan dan perdagangan Harimau Sumatera dan satwa yang dilindungi lainnya. (Ant)

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016