Jakarta (ANTARA Jambi) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI,
Mayjen TNI Tatang Sulaiman, membenarkan adanya laporan ke Bareskrim
Mabes Polri tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan
Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Haris Azhar.
Laporan polisi yang dialamatkan kepada Haris Azhar menyangkut tulisannya tentang keterlibatan pejabat penegak hukum dalam bisinis narkoba berdasarkan wawancara dengan terpidana kasus narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman, yang dianggap merugikan citra TNI dan BNN sebagai institusi penegak hukum.
"Tolong dipahami pengaduan TNI ini jangan dilihat hanya sebagai upaya menyeret atau memidanakan semata, tetapi yang terpenting mendorong adanya upaya pembuktian dan kebenaran," ujar Tatang melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dengan surat laporan kepolisian yang dilayangkan pada Selasa (2/8), TNI ingin mendapatkan kepastian hukum melalui penyelidikan dan penyidikan, juga pengumpulan bukti yang dilakukan Bareskrim Polri.
Dari bukti tersebut akan diperoleh fakta benar atau tidaknya perwira TNI melakukan backing atau dukungan dalam operasi bisnis narkoba Freddy Budiman.
"Tujuan kedua (dari pelaporan ini) yaitu pembelajaran dan pendidikan bagi masyarakat agar paham hukum. Paham dalam prosedur dan saluran pengaduan, tidak asal mengadu lewat media sosial," kata Tatang.
Dalam tulisan Haris Azhar yang berjudul "Cerita Busuk dari seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)", Freddy mengatakan bahwa ia memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.
"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua," kata Freddy seperti dikutip dari laman FB KontraS.
Menanggapi laporan dari TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan akan segera memanggil Haris Azhar untuk melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya pelanggaran pidana UU ITE.
Menurut Kapolri, informasi dalam tulisan Haris sulit dibuktikan kebenarannya karena bersumber dari Freddy yang terlibat beberapa kasus pidana sehingga kredibilitasnya sebagai sumber informasi belum tentu konsisten.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
Laporan polisi yang dialamatkan kepada Haris Azhar menyangkut tulisannya tentang keterlibatan pejabat penegak hukum dalam bisinis narkoba berdasarkan wawancara dengan terpidana kasus narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman, yang dianggap merugikan citra TNI dan BNN sebagai institusi penegak hukum.
"Tolong dipahami pengaduan TNI ini jangan dilihat hanya sebagai upaya menyeret atau memidanakan semata, tetapi yang terpenting mendorong adanya upaya pembuktian dan kebenaran," ujar Tatang melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dengan surat laporan kepolisian yang dilayangkan pada Selasa (2/8), TNI ingin mendapatkan kepastian hukum melalui penyelidikan dan penyidikan, juga pengumpulan bukti yang dilakukan Bareskrim Polri.
Dari bukti tersebut akan diperoleh fakta benar atau tidaknya perwira TNI melakukan backing atau dukungan dalam operasi bisnis narkoba Freddy Budiman.
"Tujuan kedua (dari pelaporan ini) yaitu pembelajaran dan pendidikan bagi masyarakat agar paham hukum. Paham dalam prosedur dan saluran pengaduan, tidak asal mengadu lewat media sosial," kata Tatang.
Dalam tulisan Haris Azhar yang berjudul "Cerita Busuk dari seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)", Freddy mengatakan bahwa ia memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.
"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua," kata Freddy seperti dikutip dari laman FB KontraS.
Menanggapi laporan dari TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan akan segera memanggil Haris Azhar untuk melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya pelanggaran pidana UU ITE.
Menurut Kapolri, informasi dalam tulisan Haris sulit dibuktikan kebenarannya karena bersumber dari Freddy yang terlibat beberapa kasus pidana sehingga kredibilitasnya sebagai sumber informasi belum tentu konsisten.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016