Padang (ANTARA Jambi) - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengemukakan pernikahan pada usia dini dapat menimbulkan dampak secara fisik dan psikis.

"Secara fisik pasti ada ketentuan-ketentuan umur berapa yang sudah matang untuk melakukan fungsi-fungsi reproduksi," kata Kepala BP2KB Sumbar, Ratna Wilis di Padang, Senin.

Dia menambahkan jika seorang wanita secara fisik belum seharusnya untuk melahirkan seorang anak, maka akan menimbulkan dampak yang sangat mengkhawatirkan, seperti meningkatnya angka kesakitan hingga angka kematian ibu.

"Meningkatnya angka kematian ibu dapat juga disebabkan oleh karena pernikahan di usia dini," ujar dia.

Kemudian, lanjut dia secara psikologis emosional seorang anak belum matang. Hal itu bisa menyebabkan persoalan pada rumah tangga hingga menimbulkan kekerasan yang berujung pada perceraian.

"Karena emosi belum stabil, jika terjadi sedikit saja persoalan akan menyebabkan terjadinya pertengkaran, KDRT hingga perceraian," sebutnya.

Ia menjelaskan menikah di usia dini akan memiliki banyak peluang untuk mempunyai anak yang banyak. Untuk itu sebaiknya diatur jarak kelahiran dengan cara menggunakan KB agar terhindar dari kasus kematian, terutama angka kematian ibu.

Selanjutnya, dia mengharapkan adanya kerja sama berbagai pihak dan pemangku kepentingan terkait serta sama-sama mematuhi peraturan yang ada.

Dia mencontohkan ketika akan menikah meminta surat keterangan dari walinagari setempat kemudian baru ke Kantor Urusan Agama (KUA).

"Jika saja KUA menerapkan undang-undang kalau perempuan dengan umur yang belum cukup dilarang untuk menikah, jangan umur 12 tahun diberi izin menikah," kata dia.

Ia mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan masukan kepada anak yang menikah pada usia dini mulai dari masyarakat, pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, ninik mamak dan pihak terkait lainnya, agar pernikahan pada usia dini tidak terjadi.

"Diimbau kepada orangtua, kalau bisa jangan dulu dinikahkan anak pada usia yang terlalu muda, karena banyak efek yang ditimbulkan oleh hal itu," sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang dan Informasi BKKBN Sumbar, Yusnani mengemukakan berdasarkan modul yang mendorong usia minimal pernikahan untuk perempuan adalah 21 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun yang tercantum dalam Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Alangkah baiknya menikah di usia normal, dan juga menghindari menikah di usia lebih muda," ujar dia.

Menurut Staf Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bagian Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kepenghuluan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, Januar mengutarakan usia menikah yang baik yakni di umur 20 hingga 25 tahun.

"Sebab batas umur yang demikian sangatlah matang maupun secara lahir dan batin dalam menjalankan kehidupan bekeluarga untuk kedepannya," tambah dia.


Pewarta: Junisman

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016