Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi sampai saat ini masih terus melengkapi berkas perkara Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun M Syaihu (49) yang ditangkap karena pesta narkoba bersama tujuh rekannya di kediaman tersangka yang ada di Kota Jambi.

"Hingga saat ini tersangka Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun masih ditahan di sel tahanan Mapolresta Jambi bersama dengan tujuh rekannya dan penyidik Satresnarkoba masih terus melengkapi berkas perkaranya," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani kepada sejumlah wartawan, Rabu.

Kapolresta Bernard Sibarani juga mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi untuk melakukan penilaian terhadap Syaihu, apakah dianggap sebagai pengedar atau pemakai narkoba.

"Kami masih menunggu hasil dari BNN Jambi, sambil berkas perkaranya sedang diproses," kata Bernard Sibarani.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka Syaihu, polisi mengenakan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan barang bukti narkoba dan Pasal 127 tentang penggunaan narkoba.

Menurut Bernard dalam kasus tindak pidana narkotika tidak ada istilah penangguhan penahanan yang akan dilakukan pihak kepolisian.

"Kalau nanti direhabilitasi itu haknya sebagai pengguna, namun berkas perkaranya tetap berlanjut ke jaksa," katanya.

Dari keterangan para tersangka yang diringkus bersama Syaihu, barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 4,3 gram yang ditemukan di kediaman Syaihu merupakan milik tersangka Abdul Hakam.

M Syaihu ditangkap di salah satu kawasan perumahan di Kampung Manggis, Kecamatan Kotabaru, belum lama ini bersama tujuh orang lainnya, yakni Abdul Hakam (42), Januar Saragih (32), Fahkrur Rozi (29), Thomas Rico (33), Timbul Widiyo (28), dan Jamaludin (22).

Dari pengeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,3 gram, satu alat isap sabu atau bong, dan satu buah pirek kaca.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016