Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memecat seorang oknum perwira berpangkat komisaris polisi bernama Sulistyanto karena indisipliner.

Upacara pemberhentian secara tidak hormat terhadap Sulistyanto digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin, dipimpin oleh Waka Polda Jambi Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto. Namun, yang bersangkutan tidak dihadirkan.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wormanto menjelaskan, pemecatan Sulistyanto itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. KEP/444/V/2016/ dan hasil putusan sidang kode disiplin.

Sulistyanto dipecat dari dinas kepolisian karena tidak masuk tugas selama berhari-hari dan divonis lima bulan penjara oleh pengadilan karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika pada 2013.

Sidang kode etik pun memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat. Sulistyanto sempat mengajukan banding ke Mabes Polri, namun Mabes tetap meneruskan putusan sidang kode etik tersebut.

Atas pemecatan tersebut, Kompol Wirmanto mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke polisi apabila melihat Sulistyanto masih mengaku sebagai anggota Polri.

Sepanjang semester pertama 2016, Polda Jambi merilis 20 anggota polisi yang terancam diberhentikan dengan tidak hormat terkait  berbagai kasus. Sebanyak enam orang kini sedang menjalani hukuman akibat desersi atau tidak bertugas tanpa keterangan.

Lalu tiga orang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sembilan orang terlibat dalam penyahgunaan wewenang sebagai anggota kepolisian, satu orang melakukanan pelanggaran penyalahgunaan senjata api, dan satu orang lagi terlibat dalam penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Selain itu, tercatat ada lima oknum anggota polisi di jajaran Polda Jambi berpangkat brigadir yang sudah dipecat, yakni tiga orang dari Polresta Jambi dan Polres Tebo karena desersi, satu anggota Sat Brimobda Jambi diberhentikan atas kasus pemalsuan dokumen, dan satu anggota SPN Jambi dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan wewenang.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016