Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap enam orang jaringan pengedar narkoba diduga anggota sindikat asal Aceh yang dibekuk Senin (29/8) dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu dan uang senilai Rp150 juta.
Keenam pelaku yang ditangkap dan diduga merupakan anggota sindikat narkoba asal Aceh tersebut adalah Kanu Rasmana, Suhendra, Yovi Apandi, Aulia Bramantiyas, Doni Ariawinanda dan Efrison, kata Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Herniyanto Eko Saputra di Jambi, Kamis.
Keenam orang tersebut merupakan jaringan besar pengedar narkoba di Kota Jambi dan diduga kuat sindikat Aceh karena setengah kilogram narkoba jenis sabu-sabu itu masuk dari Provinsi Aceh ke Kota Jambi.
Masuknya sabu-sabu tersebut melalui jalur darat dan menggunakan jasa bus antarprovinsi di mana sabu-sabu itu diantarkan dari Aceh menuju Jambi dan diterima oleh para tersangka yang merupakan kurir MI masih diburu polisi karena saat penangkapan dia tidak ada di lokasi.
Lebih lanjut dikatakan Eko bahwa MI yang menerima paket sabu-sabu yang dikirimkan dari Aceh tersebut.. Selain itu, petugas berhasil menyita buku tabungan milik MI yang didalamnya berisi uang sebesar RP150 juta yang diduga uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu-sabu.
Kini keenam orang tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi, pasca ditangkap di Jalan Empu Gandring RT 15, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian yakni tiga paket besar sabu, empat paket sedang sabu dengan berat kotor 309,07 Gram, 21 paket kecil sabu dengan berat kotor tujuh gram, satu unit timbangan, dua alat hisap sabu, handphone serta dua unit mobil.
Anggota Satnarkoba yang mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba, langsung melakukan penyelidikan kemudian meringkus dua pelaku, yakni Kanu Rusmana dan Suhendra. Serta menemukan 19 paket sabu dan bong di kamar pelaku.
Pengembangan terhadap dua tersangka dilanjutkan sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya yakni Yovi Apiandi, Aulia Bramantiyas dan Doni Ariawinanda yang ketiganya diringkus disebuah rumah di Lorong Waskita, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Telanaipura dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan timbangan digital.
Pengembangan kembali dilakukan petugas dan berhasil meringkus satu orang pelaku lagi yakni Efrison. Dia diringkus petugas di Perumahan Parma Residence, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Disana petugas menemukan tiga paket besar sabu, empat paket sedang sabu, timbangan satu buku agenda serta satu mobil Outlander bernomor polisi BG 78 SR.
"Kini kasus itu sedang dikembangkan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk membongkar sindikat narkoba asal Aceh dan Jambi tersebut," kata Eko Saputra.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
Keenam pelaku yang ditangkap dan diduga merupakan anggota sindikat narkoba asal Aceh tersebut adalah Kanu Rasmana, Suhendra, Yovi Apandi, Aulia Bramantiyas, Doni Ariawinanda dan Efrison, kata Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Herniyanto Eko Saputra di Jambi, Kamis.
Keenam orang tersebut merupakan jaringan besar pengedar narkoba di Kota Jambi dan diduga kuat sindikat Aceh karena setengah kilogram narkoba jenis sabu-sabu itu masuk dari Provinsi Aceh ke Kota Jambi.
Masuknya sabu-sabu tersebut melalui jalur darat dan menggunakan jasa bus antarprovinsi di mana sabu-sabu itu diantarkan dari Aceh menuju Jambi dan diterima oleh para tersangka yang merupakan kurir MI masih diburu polisi karena saat penangkapan dia tidak ada di lokasi.
Lebih lanjut dikatakan Eko bahwa MI yang menerima paket sabu-sabu yang dikirimkan dari Aceh tersebut.. Selain itu, petugas berhasil menyita buku tabungan milik MI yang didalamnya berisi uang sebesar RP150 juta yang diduga uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu-sabu.
Kini keenam orang tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi, pasca ditangkap di Jalan Empu Gandring RT 15, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian yakni tiga paket besar sabu, empat paket sedang sabu dengan berat kotor 309,07 Gram, 21 paket kecil sabu dengan berat kotor tujuh gram, satu unit timbangan, dua alat hisap sabu, handphone serta dua unit mobil.
Anggota Satnarkoba yang mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba, langsung melakukan penyelidikan kemudian meringkus dua pelaku, yakni Kanu Rusmana dan Suhendra. Serta menemukan 19 paket sabu dan bong di kamar pelaku.
Pengembangan terhadap dua tersangka dilanjutkan sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya yakni Yovi Apiandi, Aulia Bramantiyas dan Doni Ariawinanda yang ketiganya diringkus disebuah rumah di Lorong Waskita, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Telanaipura dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan timbangan digital.
Pengembangan kembali dilakukan petugas dan berhasil meringkus satu orang pelaku lagi yakni Efrison. Dia diringkus petugas di Perumahan Parma Residence, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Disana petugas menemukan tiga paket besar sabu, empat paket sedang sabu, timbangan satu buku agenda serta satu mobil Outlander bernomor polisi BG 78 SR.
"Kini kasus itu sedang dikembangkan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk membongkar sindikat narkoba asal Aceh dan Jambi tersebut," kata Eko Saputra.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016