Jambi (ANTARA Jambi) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi terus mendorong industri usaha perhotelan dan restoran di daerah itu agar mengurus sertifikasi halal, apalagi penduduk di wilayah ini mayoritas muslim.

"Kami terus mendorong bagaimana pengusaha perhotelan, restoran, rumah makan dan jasa lainnya agar bisa mendaftarkan usahanya supaya bersertifikasi halal," kata Ketua MUI Kota Jambi Tarmizi di Jambi, Jumat.

Dalam pengurusan sertifikasi halal tersebut persyaratan dan proses mekanismenya tidak sulit, hanya saja diperlukan kesadaran dari pelaku usaha itu sendiri.

"Prosesnya mudah, tinggal mengajukan permohonan dan nanti tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM-MUI) akan mengaudit dan proses pengkajian," katanya menjelaskan.

Terkait dengan jalur dan proses pengajuan untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut, pemilik usaha harus memasukan berkas permohonan untuk dilakukan audit sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikasi halal.

"Yang pertama pemohon harus melakukan pendaftaran, kemudian setelah diaudit, maka nanti tim dari LPPOM-MUI yang akan mengeluarkan sertifikasi itu," katanya.

Selain itu untuk biaya pengurusan sertifikasi halal tersebut telah ditentukan oleh LPPOM-MUI Pusat, yang disesuaikan dengan tingkat dan besarannya industri usaha itu sendiri.

"Tergantung dari produknya, dan itu sudah ada aturannya. Yang jelas kalau tidak salah untuk hotel atau restoran biayanya bisa mencapai Rp4 jutaan, karena itu kan termasuk industri yang besar," katanya menambahkan.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016