Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melimpahkan berkas tersangka kasus pengawetan kulit hewan atau "offset" belasan hewan langka dan dilindungi yang ditangkap belum lama ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.
    
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas Kompol Wirmanto di Jambi, Rabu, mengatakan pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi merampungkan berkas tersangka.

Berkas, katanya, sudah dilimpahkan beberapa hari yang lalu dan sekarang berkas sudah di tangan jaksa.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa.

"Apakah nanti berkas dinyatakan lengkap atau belum dan jika berkas lengkap maka segera dikoordinasikan untuk pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti," katanya.

Tersangka Muhammad Nasution (49) merupakan perajin pengawet kulit hewan diamankan bersama barang bukti "offset" binatang berupa lima kepala rusa, serta masing-masing satu ekor trenggiling, kucing emas, kucing hutan, macan dahan, serta dua lembar kulit harimau.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016