Merangin (ANTARA Jambi)  - Aparat kepolisian Polres Merangin menangkap seoramg pria yang diduga sebagai bandar narkoba, berisinial Nis (40), di Desa Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Kecematan Bangko. 

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Humasnya,  Ipda Edih Paur, di Bangko, Rabu menjelaskan, penangkapan tersangka bandar narkoba itu dilakukan sekitar pukul 17.15 WIB, Selasa (13/9) oleh  anggota opsnal Polsek Bangko setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Mendapat laporan tersebut anggota opsnal lansung melakukan penangkapan,  selain barang  bukti berupa shabu-shabu dan ekstasi, polisi juga menemukan seorang wanita di dalam rumah kost itu. 

Aparat kepolisian juga menemukan barang bukti narkoba didalam tempat duduk motor milik tersangka. Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek untuk pengembangkan lebih lanjut. 

Barang bukti yang ditemukan polisi dari penggerebekan tersangka, antara lain dua kantong plstik kecil berisi serbuk putih di duga narkoba jenis sabu-sabu,  empat butir pil ekstasi, satu buah timbangan emas merk pocket scale,  satu buah bong botol aqua, dua buah pirek, satu buah gunting kecil, satu buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp1.300.000, dan kartu atm BRI. 

"Pelaku merupakan warga Pasar Pamenang, Merangin, pernah menjadi residivis narkoba  pada tahun 2012 di tangkap Polres Merangin dan di vonis 2 tahunpenjara. Kemudian pada tahun 2013 juga di tangkap oleh Polres Muara Bungo di vonis 3 tahun," kata Ipda Edih.

Pewarta: Warsun Arbain

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016