Palembang, 18 September 1952 (Antara) - Anggota DPD kota
Palembang Rachamn Talib jang baru sadja kembali dari Djakarta, mengurus
soal2 perumahan rakjat, menjatakan, bahwa oleh pemerintah pusat sudah
disetudjui rentjana pembangunan perumahan rakjat jang diadjukan
pemerintah kota Palembang. Untuk ini oleh Djawatan Perumahan Rakjat
Pusat disediakan uang sebesar Rp. 1,5 djuta, jaitu untuk rentjana tahun
1952.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
Dalam langkah pertama akan
dibangunkan 80 buah rumah. Rumah2 ini akan didjual dengan bajaran
berangsur pada rakjat dengan harga setinggi2nja Rp.16.000,--. Pembajaran
pertama 20% dari harga, kemudian diangsur untuk waktu selekas2nja 15
tahun dan selambat2nja 20 tahun.
Pegawai
negeri tidak diperkenankan membeli rumah ini, karena untuk pegawai
disediakan perumahan lain. Perumahan ini akan dibangunkan di Sungai
Buah, dimana sekarang sudah didirikan beberapa buah, tapi tidak djadi
untuk perumahan rakjat, karena harganja dianggap terlalu tinggi.
Dapat
diberitakan, bahwa pembangunan perumahan tsb akan dilakukan sedemikian
rupa, sehingga rumah2 ini dapat tahan lama. Kaju jang akan dipergunakan
adalah kaju2 jang sudah dikirim oleh Djawatan Perumahan Rakjat Pusat ke
Palembang dari Kalimantan. Menurut keterangan Rachman Talib, kaju2 itu
akan 6 kali lebih tahan dari kaju biasa.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016