Jambi (ANTARA Jambi) -  Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi melimpahkan berkas perkara mantan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun M Syaihu terkait kasus pesta narkoba ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

"Berkasnya yang sudah dilengkapi itu telah diserahkan penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Eko Hernianto di Jambi, Rabu.

Saat ini kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa terkait kelengkapan berkas M Syaihu yang juga masih menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kabupaten Sarolangun itu.

Berkas mantan Ketua DPRD Sarolangun itu beberapa waktu lalu dikembalikan oleh jaksa kerena ada beberapa keterangan tersangka yang belum lengkap yang kemudian dilakukan pemeriksaan kembali oleh penyidik kepolisan untuk melengkapi lagi berkasnya.

"Petunjuk jaksa telah kita laksanakan dan berkas sudah kita serahkan lagi," kata Eko.

Dalam kasus ini tersangka diamankan oleh anggota Satuan Resnarkoba Polresta Jambi beberapa waktu lalu, dimana M Syaihu dan tujuh rekannya ditangkap saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah miliknya.

Dari penangkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,3 gram, satu unit alat hisap sabu atau bong dan satu pirek kaca.

M Syaihu kini sedang menjalani proses rehabilitas di RS Jiwa Jambi sesuai petunjuk BNN setempat namun demikian kasus hukumnya tetap terus berjalan dan berkas perkara sedang diteliti oleh jaksa.

Atas perbuatannya, tersangka M Syaihu yang hasil tes urinenya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016