Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap tiga pemuda yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu tempat pangkas rambut yang ada di Kota Jambi.

Ketiga pemuda Angga Supriyadi (21), Joni Afriandi (21) dan M Agus Saputra (24) warga Kota Jambi yang diamankan saat akan bertransaksi narkoba di salah satu kios pangkas rambut di Jalan RB Siagian, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Minggu (16/10), kata Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati di Jambi, Senin.

Penangkapan ketiganya itu berkad adanya informasi warga setempat bahwa di pangkas rambut akan ada transaksi narkoba dan setelah diselidiki ternyata benar dan ditemukan ketiga pelaku yang hendak bertransaksi disana.

Tim melakukan penyelidikan sekira pukul 20.00 WIB, saat itu tersangka Angga Supriyadi sedang berada di lokasi langsung digeladah oleh petugas kepolisian dan didapati satu unit telepon genggam dan setelah diinterogasi petugas akhirnya dua rekannya datang ke lokasi membawa sabu-sabu.

Ternyata Angga menyuruh kedua rekannya M Agus Saputra dan Joni yang memiliki sabu untuk datang ke pangkas rambut untuk bertransaksi dan akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap bersama barang buktinya.

Polisi menemukan satu buah kotak korek api kayu yang berisikan dua buah paket kecil sabu dari Joni dan Agus mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Angga, kata Sri Kurniati.

Kini ketiga tersangka masih diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi guna pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringannya.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016