Jambi (ANTARA Jambi) - Pemkab Batanghari melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) mengeluarkan surat izin cerai kepada sebanyak 15 pegawai negeri sipil (PNS) jajaran Pemkab setempat.

"Sepanjang tahun 2016 ini kita sudah mengeluarkan sebanyak 15 orang PNS soal izin perceraian tersebut," kata  Kepala BKPPD Batanghari Muhammad Rifai di Muarabulian, Selasa.

Angka perceraian di kalangan PNS dalam lingkup Pemda Batanghari menunjukkan trend peningkatan pada tiap tahunnya.  Pada tahun 2014, Pemkab mengeluarkan surat izin cerai 12 PNS, dan 2015 tercatat 13 orang.
 
Perceraian yang terjadi dilatar belakangi berbagai permasalahan, seperti alasan rumah tangga tidak harmonis hingga kasus perselingkuhan.

Bahkan,  pengajuan perceraian yang terjadi selama ini rata rata diajukan pihak perempuan, dengan alasan kurang harmonis serta perselingkuhan.

Pasangan yang akan bercerai mengajukan surat ke Bupati melalui BKPPD Batanghari, lalu dilakukan pemeriksaan oleh pihak Ispektorat dan hasilnya di kembalikan kepada BKPPD. 

" Disamping itu, pada tersebut pada pemohon bisa mendapatkan persetujuan dari Bupati untuk mengikuti proses sidang di Pengadilan Agama," katanya lagi.  

Pewarta: Heriyanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016