Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak 2.400 batang pohon yang ada di Kota Jambi diberikan label kartu tanda pohon (KTP) guna mengedukasi masyarakat dalam pelestarian pohon di wilayah perkotaan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Jambi Evi Primawati, Kamis, mengatakan pemberian label pohon tersebut telah dilakukan sejak awal tahun 2016, dan hingga kini yang telah dilabeli mencapai 2.400 batang pohon.

"Tujuannya untuk pelestarian supaya pohon bisa diregenerasi, lalu juga bisa untuk ilmu pengetahuan dan riset," katanya di Jambi.

Dari ribuan batang yang diberikan label itu lokasinya berada di jalan-jalan utama dan juga merupakan sebagai pohon pelindung yang ada di fasilitas umum.

Dengan adanya label pohon ini, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penebangan pohon dan turut berupaya memelihara agar tidak terjadi peristiwa pohon tumbang.

"Masyarakat dilarang menebang pohon, kalau misalnya masyarakat menemukan pohon yang keropos dan membahayakan bisa melaporkan kepada kami," kata Evi.

Ribuan batang pohon yang diberikan label tersebut masuk pada data base yang terdiri dari nomor registrasi, nama pohon dan titik koordinat lokasi pohon itu berada.

"Pada label pohon itu tidak hanya diberi nama lokal, namun juga kami berikan nama latin sehingga bisa dilakukan untuk penelitian," katanya.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016