Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) dan seorang pengantar emas batangan ilegal tersebut.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, di Jambi Kamis, mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi tersebut yang ditangkap dari tempat berbeda di Kota Jambi usai bertransaksi.

Ketiga pelaku atau tersangka yang berhasil ditangkap polisi adalah Edi dan Yohanes pemilik salah satu toko emas di pusat pasar Jambi dan Ari Antoni alias Heri warga Bangko Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang mengatarkan emas dalam bentuk batangan tersebut.

Kasus ini berhasil diungkap setelah diintai aksinya oleh anggota sejak beberapa waktu lalu dan berhasil mengungkapnya setelah polisi menangkap ketiga pelaku usai bertransaksi di toko emas.

Penangkapan itu dilakukan pada Rabu 26 Oktober lalu dimana tersangka Heri sebagai pengantar emas hasil Peti dari Merangin itu ditangkap di daerah Simpang Pulai Kecamatan Telanaipura saat berkendaraan sepeda motor dengan membawa emas itu ke salah satu toko emas di Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Heri, polisi berhasil mendapatkan dua tersangka lainnya yakni pemilik toko emas Edi dan Yohanes yang akan menerima emas hasil Peti itu dari tersangka Heri.

Polisi menangkap mereka saat akan bertransaksi di dalam toko emas itu dan hasil pengerebekan itu ditemukan emas sebanyak 12 batang berbentuk bulat dengan berat total 9 kilogram atau senilai Rp5,2 miliar.

"Saat diperiksa ketiga tersangka tidak bisa menunjukkan barang bukti emas itu adalah resmi atau memiliki surat resmi," kata Kapolda Yazid Fanani.

Tersangka Heri akhirnya mengakui bahwa emas batangan itu hasil dari Peti dan atas perbuatannya dikenakan pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah 12 keping emas seberat 9.000 gram atau 9 kilogram senilai Rp5,2 miliar dan satu unit mobil.

Kapolda Yazid Fanani, mengatakan mohon dukungan masyarakat Jambi untuk memberantas Peti di Provinsi Jambi.

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat nantinya.



Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016