Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Poprianto menyayangkan putusan hakim yang memvonis bebas korporasi PT ATGA terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi dikonsesi perusahaan tersebut.

"Artinya kalau perusahaan ini dibiarkan seperti ini atau bebas akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Jambi," kata Poprianto di Jambi, Selasa.

Oleh sebab itu pihaknya bersama dengan sejumlah lembaga Non Goverment Organisation (NGO) yang bergerak dibidang lingkungan yang akan terus mengawal kasus tersebut.

Karena menurut dia, korporasi yang terlibat pada perkara Karhutla itu telah mengakibatkan bencana kabut asap yang menimbulkan dampak kerugian yang luar biasa pada tahun 2015 lalu dan itu harus dipertanggung jawabkan.

"Perkara Karhutla lainnya yang melibatkan korporasi akan kita kawal terus, termasuk juga korporasi yang di Kabupaten Tebo dan Muarojambi. Jangan sampai divonis bebas," katanya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan (YLBHL) Jambi Jaya Nofyandri, mengatakan secara umum semua pihak kecewa terhadap putusan pengadilan yang memvonis bebas korporasi PT ATGA yang terlibat perkara Karhutla dalam hal ini yang tuduhkan kepada manager perusahaan.

"Putusan itu menunjukan tidak sensitifnya penegak hukum atas dampak dari Karhutla melibatkan korporasi yang terjadi pada 2015 lalu, sehingga menimbulkan kerugian yang luar biasa," katanya.

YLBHL kata dia menyarankan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi agar secepatnya melakukan banding atas putusan vonis bebas korporasi tersebut.

"Harus mengajukan banding, supaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang sudah terpapar bencana kabut asap tahun lalu," tegasnya.

Sebelumnya, pada perkara Karhutla yang melibatkan korporasi itu sebagai terdakwa yakni Darmawan Eka Setia Pulungan selaku Manajer PT ATGA. Dia dituntut oleh JPU dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp2 miliar.

Tapi pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Jumat (28/10) itu, terdakwa divonis bebas dari hukuman tanpa denda atau berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa yang bacakan JPU sebelumnya.

"Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim guna melakukan upaya banding atas putusan itu," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto.(Ant)

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016