Jambi (ANTARA Jambi) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (KSP) Timur Provinsi Jambi Tahun 2016 – 2036.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap didampingi Wakil Ketua II Chumaidi Zaidi dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi serta para kepala SKPD. Dalam paripurna sembilan fraksi DPRD menanggapi Raperda Pemprov Jambi tersebut.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan juru bicara Mely Hairiya menyampaikan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan payung hukum bagi tata ruang Provinsi Jambi. Baik bidang lingkungan, penataan ruang dan lainnya.

“Kami mohon penjelasan terhadap langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Pemprov Jambi untuk menjaga konsitensi perda RT/RW ini, karena berdasarkan realita yang ada banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran," ujarnya.

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan substansi dari Ranperda ini, apakah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi.

"Bagaimana status hak atas tanah adat dan tanah negara, apakah kawasan strategis yang ditetapkan ini sudah melalui proses kajian ilmiah atau ditetapkan secara politis," katanya lagi.

Dijelaskannya, fraksi PDI Perjuangan juga berpandangan adanya kebijakan hukum tata ruang yang lebih baik, dengan tidak mengabaikan ketahanan lingkungan karena pada dasarnya tidak boleh mengganggu fungsi lindung serta pelestarian sumber daya alam dan budaya.

Dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dengan juru bicara Gusrizal berharap agar proses pematangan Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Tahun 2016 – 2036 agar benar-benar melibatkan banyak pihak.

"Untuk menjaga kearifan dan budaya lokal serta peninggalan sejarah, perlu ditambahkan aturan agar proses pembangunan dikawasan pantai timur mampu menjadikan kearifan budaya lokal sebagai nilai tambah bagi masyarakat sekitar," katanya.

Fraksi Golkar juga mengharapkan Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Tahun 2016 – 2036 tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik kawasan pantai timur saja, tetapi juga memiliki semangat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat sekitar.

Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara Nurhayati menyampaikan wilayah perencanaan kawasan strategis provinsi pantai timur Provinsi Jambi merupakan daerah yang ditentukan berdasarkan aspek administrasi wilayah Kabulaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur. Tentunya bertujuan untuk mewujudkan kawasan ekonomi bernilai tinggi yang berkelanjutan serta mampu memberikan dukungan bagi peningkatan ekonomi wilayah Provinsi Jambi.

"Rencana tata ruang KSP penting tetapi fokus pada kegiatan yang telah diprogramkan dan yang sudah diterbitkan aturannya juga penting. Jangan sampai membuat kebijakan dan aturan baru akan tetapi kebijakan dan aturan yang telah kita sepakati terabaikan dan belum nampak kemajuannya," ujarnya.

Fraksi Partai Bintang Keadilan dengan juru bicara Arrahmat Eka Putra berharap agar penentuan wilayah yang akan menjadi kawasan strategis pantai timur provinsi tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Fraksi Restorasi Nurani, dengan juru bicara Edmon meminta penjelasan terkait masa berlakunya RTR KSP Pantai Timur Provinsi Jambi melewati batas waktu yang berlakunya perda nomor 10 tahun 2013 yang menetapkan wilayah tersebut sebagai salah satu Kawasan strategis provinsi.

"Untuk menghindari tumpang tindih dan pertentangan aturan yang dapat menimbulkan permasalahan, maka koordinasi dan sinkronisasi dalam proses pembuatan perda perlu menjadi perhatian," ujarnya.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dengan juru bicara Wiwid Iswhara menyampaikan masukan dan saran bahwa peran pesisir pantai timur Provinsi Jambi sangat strategis dengan upaya optimalisasi pelabuhan utamanya yakni Pelabuhan Ujung Jabung.

Kemudian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan juru bicara Sainudin menyampaikan bahwa  pada bulan Mei dan Juni tahun 2015 lalu, Pemprov bersama DPRD Provinsi Jambi melakukan pembahasan yang cukul alot terhadap Ranperda kawasan strategis Ujung Jabung.

"Dalam Ranperda RTR KSP Pantai Timur Provinsi Jambi ini banyak mengatur tentang zonasi. Sementara dalam kawasan strategis Ujung Jabung banyak juga mengatur hal yang sama. Zonasi mana yang nantinya akan digunakan jika kemudian hari terjadi penentangan," tegasnya.

Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan juru bicara Hasan Ibrahim menyampaikan pandangan bahwa tahun 2015 lalu DPRD Provinsi Jambi telah mengesahkan Perda KSP Ujung Jabung.  Bupati Tanjung Jabung Timur saat itu Zumi Zola, telah mencanangkan lahan seluas 4.200 hektae dan sekitar 104 hektare lahan telah dibebaskan dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,4 miliar.

"Sebelum membahas Ranperda baru yang sesungguhnya saling berkaitan dengan Perda Ujung Jabung, Fraksi PPP hendak mempertanyakan sejauh mana proses pembangunan kawasan tersebut," kata Hasan Ibrahim.(Ant/adv)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016