Jambi (ANTARA Jambi) - Seorang wartawan koran harian Jambi Independent melaporkan dua orang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi ke Polda Jambi atas kasus perampasan kemerdekaan dan pelanggaran UU tentang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Koordinator liputan koran Jambi Independent (JI), Muawin, di markas Polda Jambi, Senin, usai mendampingi wartawannya membuat laporan di Polda, Senin, membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan secara resmi terhadap terlapor dua orang oknum pegawai BPN Kota Jambi.

Laporan polisi tersebut, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor:STPL/367/XII/2015/Jambi/SPKT tertanggal 19 Desember 2016, bahwa korban atau pelapor adalah Saprizal Pradana Zebua, wartawan JI telah melaporkan dua orang oknum pegawai BPN Kota Jambi ke polisi atas kasus pelanggaran UU Pers.

Dalam hal ini korban adalah wartawan JI melaporkan, bahwa dirinya telah menerima perlakukan dari dua oknum pegawai BPN Kota Jambi yang melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan dan UU Nomor 49 tahun 1999 tentang Pers, pasal 333 KUH Pidana.

Dimana peristiwa itu terjadi pada Jumat lalu (16/12) dimana korban Saprizal saat melakukan tugas peliputan bersama juru fotonya Ezdie di kantor BPN Kota Jambi, dan saat melakukan peliputan kedua wartawan tersebut mendapatkan perlakukan tidak baik dan terkesan menghalang-halangi tugas wartawan saat hendak konfirmasi berita.

Dua oknum pegawai BPN Kota Jambi yang dilaporkan ke polisi tersebut adalah Al (46) dan Ya (45) dimana mereka dibantu lagi dengan lima orang tenaga keamanan BPN tersebut melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud di atas, kata Muawin.

"Kini laporan tersebut sedang masuk proses pemberkasan di bagian Pidana Umum dan pihak JI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan ini suatu pembelajaran bagi para nara sumber untuk tidak berbuat yang tidak pantas dan melakukan pelanggaran UU Pers serta KUHP terhadap tugas seorang wartawan atau jurnalis," katanya.

Sebelum melaporkan kasus tersebut, aksi solidaritas dilakukan puluhan wartawan dari berbagai media di Provinsi Jambi, yang menggelar aksi damai di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, sebagai bentuk protes adanya tindakan premanisme oknum kantor tersebut yang menghalangi-halangi tugas wartawan.

Aksi puluhan wartawan yang mengatasnamakan Forum Wartawan se-Provinsi Jambi itu untuk mencari kebenaran terhadap dugaan penyanderaan dan menghalangi tugas jurnalis salah satu media cetak di Jambi dalam mencari informasi untuk publik oleh oknum di BPN Kota Jambi tersebut.

"Kami sebagai media untuk mencari Informasi. Tolong keluar kepala BPN-nya jangan ngumpet, apabila saudara merasa benar tolong temui kami," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independet (AJI) Jambi, Herri, dalam orasinya.

"Seharusnya lembaga publik seperti ini harus terbuka, jurnalis itu mencari informasi untuk publik. Tapi di sini sepertinya tugas jurnalis dihalang-halangi, Lembaga Pemerintahan ini tidak jelas," katanya lagi.

Dalam aksinya, para jurnalis mendesak pencopotan Kepala BPN Kota Jambi dan pemecatan terhadap oknum yang melakukan premanisme terhadap jurnalis.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Dolly, akhirnya bersedia menemui puluhan wartawan dan dengan mengunakan pengeras suara dirinya meminta maaf kepada semua jurnalis Jambi.

"Saya sampaikan saya minta maaf atas nama anak-anak saya dan staf. Saya meminta maaf," kata Dolly.

Terkait tuntutan Forum Wartawan agar oknum yang diduga melakukan tindakan premanisme terhadap dua wartawan itu dipecat, Dolly mengatakan akan mempertimbangkan hal itu.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016