Jambi (ANTARA Jambi) - Dalam menganalisis efektifitas peluang, tantangan dan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diinisiasi DPRD Provinsi Jambi, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI bekerjasama dengan Pemprov Jambi melalui Dinas Kehutanan menggelar workshop bersama pihak terkait.

Kegiatan ini diikuti oleh 123 peserta perwakilan dari SKPD terkait, TNI, Kepolisian, akademisi, NGO, mahasiswa, serta perusahaan yang ada di Provinsi Jambi.

Diharapkan dari diskusi dapat diperoleh masukan dan rekomendasi bersama untuk menjawab persoalan kebakaran hutan dan lahan, khususnya lahan gambut di Provinsi Jambi.

Menurut staf ahli DPRD Provinsi Jambi, Junaidi, Perda Karhutla ini adalah Perda yang diinisiasi karena terjadi kebakaran dan kabut asap pada tahun 2015.

Terkait hal itu DPRD melakukan komunikasi dengan melibatkan beberapa NGO yang intens di isu lingkungan. Tingginya sebaran hotspot dari tahun 2014-2015, menjadi dasar untuk lahirnya Perda tersebut.

"Jambi menjadi inisiator pertama untuk tingkat nasional. UU Nomor 32 tahun 2014 sudah diakomodir dalam Perda Nomor 2 tahun 2016. Agar lebih efektif dalam pelaksanaannya sehingga dibutuhkan dukungan dari seluruh elemen kota dan Provinsi Jambi," kata Junaidi.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rachman mengatakan, persoalan Karhutla merupakan musibah yang tragis. Persoalannya bukan hanya menimpa provinsi Jambi. Ada enam wilayah gambut mengalami persoalan yang sama.

Menurut dia, secara fundamental solusinya baru terjawab saat Presiden Joko Widodo mengunjungi Kalimantan Tengah. Intinya bahwa agar di lahan gambut dilakukan manajemen tata kelola air. Tujuannya adalah agar lahan tetap basah. Hal itu dilakukan pada kanal-kanal yang sudah ada bukan dengan membuat kanal-kanal baru.

"Di kanal yang sudah ada dilakukan manajemen tata kelola air dengan membangun sekat kanal. Karena kebakaran lahan gambut tak lepas dari tata kelola gambut yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pengelolaan lahan gambut. Karena persoalan sehingga terjadinya Karhutla, akibat dari alih fungsi lahan yang bergambut menjadi perkebunan," jelasnya.

Untuk itu ke depan pemerintah mengacu pada BRG yang bertugas menginventarisir agar pengelolaan lahan gambut dari aspek pencegahan maupun pemadaman yang terjadi dapat segera diminimalisir.

Selain itu, ke depan juga harus diadakan restorasi hydrologi dengan pembangunan sekat kanal, restorasi vegetasi dengan lahan gambut kritis  agar dilakukan penanaman.

Sementara kedalaman gambut yang lebih dari 3 meter akan dijadikan sebagai hutan lindung, sedangkan yang kurang dari 3 meter akan dikembangkan untuk budidaya.

Pemerintah provisni Jambi dalam hal ini menyediakan alat berat per kecamatan, agar masyarakat membuka lahan tanpa membakar. Pemerintah juga memberikan perhatian kepada para pemegang izin perkebunan dan kayu untuk memperhatikan masyarakat dalam pemberdayaan.

"Pelanggaran terhadap Perda ini akan terkena sanksi pidana. Dan ini cukup tegas, kita juga akan menyampaikan ini pada masyarakat, agar masyarakat tidak terkena sanksi pidana agar tak ada lagi masyarakat desa membuka lahan dengan membakar," ujarnya.

Koordinator Projek KKI WARSI Nelly Akbar mengatakan, kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 lalu menimbulkan dampak kerusakan yang luar biasa di Jambi.

Kebakaran katanya telah memicu terjadinya dampak ekologi yang menimbulkan persoalan serius di seluruh aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial dan hak warga negara untuk mendapatkan air dan udara bersih.

Selain itu, penggunaan dan pengelolaan lahan gambut yang tidak terencana, telah mempercepat terjadinya kerusakan lahan gambut.

Buruknya kondisi lahan gambut menyebabkan berbagai pihak belum bisa menjaminkan eksistensinya untuk bisa lebih baik meski sudah banyak upaya yang didorong oleh pemerintah, termasuk upaya-upaya Badan Restorasi Gambut (BRG).

Hal itu disebabkan oleh keterlanjuran pengelolaan lahan gambut yang selama ini dikelola dengan sistem perkebunan skala besar, kehutanan skala besar, sehingga pengelolaan gambut menjadi sulit dilakukan dan tidak berbasis pada ekologi.

Padahal sebagian besar masyarakat di lahan gambut yang ada di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat dan Muaro Jambi, hidup dari bertani.

Terkait hal itu, WARSI bersama masyarakat berusaha melakukan upaya pencegahan kerusakan gambut dengan mendorong partisipasi masyarakat melalui pembuatan demplot tanaman untuk bibit pinang, kopi liberika, dan lada.

Sejauh ini ada dua wilayah gambut yang berusaha dipertahanakan yaitu Hutan Lindung Gambut Sungai Buluh dan Londerang, dengan skema Hutan Desa.

Adapun upaya yang dilakukan untuk melindungi wilayah ini dengan pembuatan kanal blocking untuk menahan laju air keluar dengan deras sehingga tidak terjadi kekeringan. Inisiatif sekat kanal seperti ini dianggap mampu mencegah Karhutla.

"Semua ini adalah peran serta KKI WARSI dalam mendukung pencegahan karhutla. Sedapat mungkin masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam kehidupan mereka yang akan datang," kata Nelly.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016