Jambi (ANTARA Jambi) - Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Kapolda Brigjen Pol Yazid Fanani berserta Forkompinda Provinsi Jambi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba hasil tangkapan kepolisian diantaranya tujuh kilogram sabu-sabu senilai Rp14 miliar.

Pemusnahan itu dilakukan Gubernur Zumi Zola, Kapolda Yazid Fanani, Dandenpom II Jambi, Letkol CPM Irsyad Hamdie serta perwakilan dari Kejati, BPOM serta Pengadilan Negeri Jambi itu, dilakukan di halaman Mapolda Jambi, Rabu, dengan cara sabu-sabu dicampurkan kedalam ember besar yang ada air dan diterjen yang kemudian diaduk aduk lalu dibuang ke pembuangan WC.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah sabu-sabu seberat tujuh kilogram hasil tangkapan dari enam orang tersangka merupakan anggota sindikat narkoba internasional yang mencoba menyeludupkan narkoba dari Aceh menuju Jakarta, namun berhasil tertangkap di Jambi.

Gubernur Jambi, Zumi Zola usai pemusnahan tersebut mengatakan, ini merupakan bukti bahwa Provinsi Jambi perang terhadap narkoba dan pemusnahan ini sebagai pemberitahuan kepada masyarakat umum bahwa aparat di Jambi khususnya kepolisian serius memerangi narkoba atau narkotika.

Sementara itu Kapolda Jambi, Yazid Fanani kepada sejumlah wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan anggota Diresnarkoba dari jaringan narkoba internasional. Sabu-sabu yang diamankan tersebut berkualitas terbaik berasal dari Tiongkok masuk melalui Malaysia ke Indonesia dari Aceh dan Medan.

"Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta oleh para bandar jaringan internasional namun saat melintasi Jambi, pihak kepolisian berhasil menggagalkannya dan para pelaku yang diamankan diantaranya ada enam orang masing-masing tiga perempuan dan laki-laki semuanya warga Aceh," kata Yazid Fanani.

Kapolda menjelaskan dengan berhasil diamankannya tujuh kilogram sabu-sabu tersebut, maka ada sebanyak 35 ribu jiwa atau orang yang terbebas atau terselamatkan dari ancaman narkoba tersebut.

Untuk para pelaku, pihak Polda Jambi menerapkan pasal terberat yakni pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017