Jambi (ANTARA Jambi) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi menyebutkan telah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan kendaraan di daerah itu sebesar Rp17,8 miliar sepanjang tahun 2016.

"Jumlah santunan yang dikeluarkan meningkat dibanding tahun 2015 yang hanya sebesar Rp14,7 miliar," kata Kanit Operasional Jasa Raharja Cabang Jambi Danny Firnando di Jambi, Kamis.

Santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan kendaraan tersebut diantaranya korban meninggal dunia sebesar Rp10,5 miliar dan korban yang mengalami luka-luka sebesar Rp7,1 miliar.

"Untuk korban luka pembayaran santunannya mengalami peningkatan Rp3 miliar dibanding tahun 2015," kata Danny menjelaskan.

Meningkatnya jumlah santunan yang dibayarkan kepada korban luka-luka menurutnya karena saat ini masyarakat sudah banyak yang mengajukan klaim dan mendapatkan jaminan perawatan kesehatan ketika mengalami kecelakaan berkendara.

Sesuai dengan UU No 33 dan 34, Jasa Raharja membayarkan santunan kepada korban yang meninggal dunia sebesar Rp25 juta, luka-luka maksimal Rp10 juta, catat tetap maksimum Rp25 juta, dan santunan biaya penguburan sebesar Rp2 juta.

"Dan untuk selanjutnya jika ada kelebihan biaya, korban bisa meminta jaminan kepada badan penjaminan yang diikutinya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya," kata dia.

Saat ini, Jasa Raharja Cabang Jambi telah bekerjasama dengan 20 rumah sakit di Provinsi Jambi. Kerjasama ini dilakukan dengan tujuan agar para korban kecelakaan bisa langsung mendapatkan jaminan untuk perawatan di rumah sakit.

"Pada 2017 ini kami akan menambah rumah sakit yang bisa bekerjasama dan melaksanakan kesepakatan. Seperti rumah sakit di Kabupaten Bungo, Kerinci, Tanjungjabung Timur dan Muarojambi," katanya.


Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017