Jambi, Antarajambi.com - Anggota Polsek Telanaipura, Kota Jambi menangkap seorang residivis pencurian yang beraksi dan masuk ke rumah warga bermodus mengaku sebagai petugas PLN.
Pelaku berinisial H warga Pall V Kotabaru Jambi, diringkus anggota Polsekta saat akan membongkar rumah warga. Ketika akan ditangkap pelaku mengaku sebagai petugas PLN, kata Kapolsek Telanipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf di Jambi, Rabu.
Pelaku yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Jambi itu kembali ditangkap anggota kepolisian karena terlibat dalam aksi pencurian sebanyak 12 kali ditempat yang berbeda.
Sebelumnya pelaku pernah tertangkap dan sempat dijebloskan ke lapas Jambi dengan terlibat kasus pencurian namun setelah keluar dari lapas sejak November lalu kembali menjalani aksi lamanya.
"Dan kali ini tersangka H kembali ditangkap dengan kasus yang sama, namun kali ini pelaku diringkus karena mencoba melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura menyamar sebagai petugas PLN," kata Bastari.
Selain itu, dalam melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu melihat keadaan rumah korbannya, ketika rumah tersebut dalam keadaan kosong dan sepi baru kemudian pelaku langsung menjalani aksinya. Bila ada orang mengetahuinya dia berpura-pura sebagai petugas PLN untuk bisa masuk ke halaman rumah korbannya.
"Selama lepas dari penjara pada beberapa bulan lalu, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 12 kali di berbagai lokasi atau tempat berbeda," kata Bastari.
Sementara itu, pelaku H saat dimintai keterangan mengaku selama melakukan aksinya itu hasil kejahatannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Dia mengatakan dalam jalankan aksinya, selalu membawa obeng dan barang incarannya sebagian besar laptop.
Atas perbuatannya pelaku kini kembali dijebloskan kedalam jeruji besi dan dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
Pelaku berinisial H warga Pall V Kotabaru Jambi, diringkus anggota Polsekta saat akan membongkar rumah warga. Ketika akan ditangkap pelaku mengaku sebagai petugas PLN, kata Kapolsek Telanipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf di Jambi, Rabu.
Pelaku yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Jambi itu kembali ditangkap anggota kepolisian karena terlibat dalam aksi pencurian sebanyak 12 kali ditempat yang berbeda.
Sebelumnya pelaku pernah tertangkap dan sempat dijebloskan ke lapas Jambi dengan terlibat kasus pencurian namun setelah keluar dari lapas sejak November lalu kembali menjalani aksi lamanya.
"Dan kali ini tersangka H kembali ditangkap dengan kasus yang sama, namun kali ini pelaku diringkus karena mencoba melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura menyamar sebagai petugas PLN," kata Bastari.
Selain itu, dalam melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu melihat keadaan rumah korbannya, ketika rumah tersebut dalam keadaan kosong dan sepi baru kemudian pelaku langsung menjalani aksinya. Bila ada orang mengetahuinya dia berpura-pura sebagai petugas PLN untuk bisa masuk ke halaman rumah korbannya.
"Selama lepas dari penjara pada beberapa bulan lalu, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 12 kali di berbagai lokasi atau tempat berbeda," kata Bastari.
Sementara itu, pelaku H saat dimintai keterangan mengaku selama melakukan aksinya itu hasil kejahatannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Dia mengatakan dalam jalankan aksinya, selalu membawa obeng dan barang incarannya sebagian besar laptop.
Atas perbuatannya pelaku kini kembali dijebloskan kedalam jeruji besi dan dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017