Batam (ANTARA) - Satuan tugas (Satgas) Illegal Fishing(penangkapan ikan ilegal) menangkap empat anak buah kapal (ABK) kapal high speed craft (HSC), pelaku penyeludupan benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
“Tim mengamankan empat orang awak kapal kecepatan tinggi(HSC) yang membawa 151 ribu BBL. Saat penangkapan terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli dan pelaku sehingga terjadi tabrakan, hingga HSC ditumpangi pelaku terbalik,” kata Kepala Satgas Illegal Fishing Brigjen Pol. Nunung Saefudin di Batam, Senin.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyeludupan BBL di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri tersebut, satu dari empat pelaku dihadirkan, tiganya menjalani perawatan medis.
Keempat pelaku, yakni SL dan JN berperan sebagai ABK operasional mesin, DK berperan sebagai penunjuk arah dan koordinator penjemputan pengiriman serta rute, dan SY berperan sebagai kapten atau nakhoda kapal.
Nunung yang juga Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengatakan penangkapan empat pelaku dan penggagalan ratusan ribu BBL itu merupakan hasil kerja sama tim dari Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, dan Lantamal IV yang tergabung dalam Satgas Illegal Fishing.
Hasil pemeriksaan, 151 ribu BBL tersebut hendak diseludupkan ke Malaysia. Pemesan berada di luar negeri.
Menurut jenderal polisi bintang satu itu, setelah dilakukan penangkapan Bareskrim Polri meningkatkan status penyidikan dengan memeriksa para tersangka guna memperberat ancaman untuk para pelaku.
“Juga untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Adapun kronologi penangkapan tersangka dijelaskan oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(DJBC) Khusus Kepri Adhang Nugroho Adhi yang menyebut, upaya penyeludupan ini terjadi pada 25 November 2024.
Petugas patroli mendapat informasi adanya HSC bermesin 4x200 PK diduga melakukan kegiatan penyeludupan BBL menuju luar perairan Indonesia, sehingga dilakukan pemantauan.
Hasil pendalaman informasi bersama Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam, Lantamal IV, tim gabungan berkoordinasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis.
“Pada saat pengejaran terhadap HSC di Perairan Pulau Numbing, para pelaku menunjukkan perlawanan dengan cara membuang jaring dengan maksud agar mesin kapal patroli tersangkut,” kata Adhang.
Saat itu, lanjut dia, kapal patroli Bea Cukai melakukan manuver berbahaya sehingga terjadi kontak tabrakan yang tidak dihindarkan.
Kemudian, Satgas melakukan pengejaran dan selanjutnya empat pelaku melompat ke laut dengan kondisi HSC milik pelaku belum berhenti sempurna, sehingga mengakibatkan tiga dari empat pelaku terluka.
“Ketiga pelaku dibawa ke rumah sakit di Tanjungpinang untuk mendapatkan perawatan medis, satu pelaku tidak mengalami luka,” katanya.
Setelah dilakukan pencacahan terhadap barang bukti BBL yang diangkut menggunakan kotak sebanyak 28 kota, didapati sebanyak 51 BBL jenis pasir dengan nilai sekitar Rp15,1 miliar.
“BBL langsung dilepasliarkan di Perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau,” kata Adhang.