Jambi, Antarajambi.com - Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi berhasil membongkar jaringan dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi melakukan transaksi sexual atau prostitusi melalui media sosial on line.

"Kasus ini terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan yang akhirnya berhasil diamankan seorang wanita berinisial AS (27) yang telah menjajakan sebanyak 53 orang wanita muda diduga sebagai korban exploitasi sexual on line dalam bisnis yang dilakukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Minggu.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan `account facebook` tersangka AS serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi tersebut bahwa terdapat 53 orang wanita yang diduga sebagai korban exploitasi sexual sistem on line.

Sejauh ini kata jurubicara Polda Jambi, Kuswahyudi, penyidik Polda masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dalam jaringan tersebut dan korban-korban lain yang pernah dimanfaatkan pelaku dalam memenuhi bisnisnya itu masih dicari keberadaannya.

Dalam penangkapan itu juga polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,5juta, satu kondom telah pakai, dua buah kondom yang belum dipakai dan satu hand phone warna hitam.

Pelaku berhasil diamankan polisi pada Kamis lalu (26/1), dimana penangkapan terjadi di sebuah hotel di Kota Jambi.

Pelaku AS dalam kasus ini menggunakan modusnya sebagai pemilik account facebook menawarkan jasa seksual dan tarif yang ditentukan, sebagaimana bunyi dalam profil pemilik account FB miliknya dan pelaku memasang tarif hingga Rp1,5 juta rupiah kepada setiap pelanggan.

Kasus itu kini sedang ditangani dan dikembangkan penyidik Polda Jambi untuk membongkar semua pelaku yang terlibat.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017