Jambi, Antarajambi.com - Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap dan menangkap seorang pelaku pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi yang dilakukannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, di Jambi Senin, mengatakan kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu gudang di jalan Lingkar Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi menerima informasi ada aktivitas pengoplosan tabung gas elpiji.

Setelah diselidiki informasinya, maka anggota Ditreskimsus Polda Jambi menemukan aktivitas tersebut dan pada Minggu 12 Februari lalu, polisi berhasil menangkap seorang pelaku bernama Pilipus Tarigan (53) warga Pall Merah yang sedang melalukan pengoplosan tabung gas bersusidi.

Dari lokasi tempat kejadian, dimana tersangka Pilipus untuk mengelabui petugas dengan menggunakan toko jualan buah buahan miliknya untuk sebagai tempat pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi dari ukuran tabung 3 kg ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kg untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan pribadi.

Tersangka menggunakan alat khusus dengan menggunakan pipa besi ukuran 10 inci untuk memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg yang kemudian dijual kembali oleh pelaku.

Kapolda Jambi, Yazid mengatakan, aktivitas ilegal itu sudah berlangsung selama beberapa bulan terkakhir dilakukan oleh tersangka dan sudah mendapatkan keuntungan.

"Pelaku melakukan aksinya karena beberapa bulan terakhir ini sempat terjadi kelangkaan tabung gas," kata Yazid Fanani.

Dari lokasi tempat pelaku mengoplos, polisi menemukan 24 tabung gas ukuran 12 kg dengan rincian sembilan tabung berisi dan 12 tabung kosong serta lima tabung dalam proses pengisian.

Kemudian ditemukannya juga 60 tabung gas ukuran 3 kg dengan rincian 32 tabung kosong dan 28 tabung berisi, sembilan pipa besi sebagai alat oplos dan satu kipas angin serta ratusan karet untuk tabung gas.

Atas perbuatannya, tersangka Pilipus Tarigan dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf B undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sedang mengembangkan kasusnya untuk, mengungkap pelaku lainnya, " kata Yazid Fanani.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017