Muarabulian, Antarajambi.com - Pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di dalam wilayah Kabupaten Batanghari diambil oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Ketenagakerjaan. Sementara pihak Dinas Ketenagakerjaan Batanghari hanya menerima laporan dari pihak Pemprov Jambi.

" Yang berkaitan dengan pengawasan TKA ini diambil oleh pihak Provinsi dan pihak perusahaan tempat TKA bekerja wajib melaporkan keberadaan TKA kepada kita," kata Syargawi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi Batanghari, Selasa.

Ia mengatakan, pihak dinas akan segera melakukan pengecekan terkait kebenaran laporan dari pihak perusahaan yang memperkejakan TKA ini. Secara berkala hal ini wajib lapor.

" Waktu untuk wajib lapor, sebulan sekali. Masa tinggal TKA harus sesuai dengan surat izin tinggal," ujarnya.

Menurut dia, saat ini ada 4 orang TKA yang sudah melaporkan keberadaannya ke dinas. Mereka merupakan pekerja di PT Aneka Bumi Pratama sebanyak 2 orang, PT Bararia dan PT Gema Nusa Lestari masing-masing 1 orang.

Sementara itu, untuk keberadaan TKA ilegal sejauh ini belum ditemukan di Batanghari, dan saat ini pihak dinas terus melakukan penelitian untuk mendeteksi TKA bekerja di perusahaan dalam wilayah Kabupaten Batanghari. 

Pewarta: Heriyanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017