Jambi, Antarajambi.com - Gubernur Jambi, Zumi Zola meminta kepada para perusahaan besar di Provinsi Jambi yang memperkerjakan orang asing atau Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk segera berkoordinasi dan melaporkannya kepada pihak keimigrasian setempat.
"Saya mendorong dan meminta kepada seluruh perusahaan yang memakai TKA dapat melaporkan dan berkoordinasi dengan imigrasi terkait izin mereka selama bekerja di Jambi sehingga tidak dianggap ilegal," kata Zumi Zola, usai menghadiri upacara hari bakti Imigrasi ke-67, di Jambi Kamis.
Perusahaan di Jambi yang memakai TKA atau orang asing harus segera berkoordinasi dengan Imigrasi agar tidak dianggap ilegal sehingga tidak merugikan perusahaan tersebut.
"Jangan sampai nanti, bila pihak pemerintah provinsi dan imigrasi setempat menemukan atau mendapati masih ada perusahaan di Jambi yang memperkerjakan orang asing atau TKA tanpa izin resmi atau ilegal, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Zumi Zola.
Pihak pemerintah provinsi Jambi dan imigrasi akan terus melakukan pengawasan terharap orang asing khususnya Tenaga Kerja Asing (TKA) di seluruh perusahaan yang ada memperkerjakan mereka.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing maupun TKA dan mahasiswa asing yang ada di Jambi.
"Kami sebagai pihak yang berwenang menangani orang asing juga berharap adanya kerjasama dan dorongan dari pemerintah provinsi Jambi maupun perusahaan yang ada dapat tetap berkoordinasi terkait keberadaan orang asing atau TKA ditempatnya bekerja," kata Bambang.
Sampai saat ini di Provinsi data yang ada dari pihak kantor Imigrasi Klas I Jambi, khusus untuk Tenaga Kerja Asing yang bekerja di perusahaan di Jambi ada sebanyak lebih kurang 358 orang dan semuanya saat ini izinya masih berlaku.
"Namun bila ada izin dari para TKA tersebut akan dan sudah habis mendorong dan mengharapkan pihak perusahaan untuk segera mengurus izinnya kembali," kata Bambang.
Gubernur Jambi minta perusahaan laporkan TKA
Kamis, 26 Januari 2017 12:21 WIB