Jambi, Antarajambi.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, pada tahun anggaran 2015 yang merugikan negara senilai Rp8,5 miliar.

"Tim penyidik Kejati Jambi, Kamis (23/2) malam telah menahan dua tersangka kasus korupsi tersebut, yakni Diah Anggarani sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadan alat kesehatan pada tahun anggaran 2015 senilai Rp15 miliar dan Wulandari kuasa Direktur PT Arun Utama Karya (AUK) selaku rekanan," kata Penyidik Kejati Jambi, Imran melalui Kasi Penkum, Deddy Susanto, Jumat.

Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam sebelumnya oleh tim penyidik.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jambi tertanggal 22 Februari 2017. Keduanya ditahan, kata Deddy, karena dianggap orang yang paling bertanggungj awab secara pidana dalam kasus tersebut.

"Penahanan tahap pertama akan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Deddy.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, Jambi.

Kedua tersangka itu, yakni berinisial Z (Direktur PT Sindang Muda Serasan) dan MIR (Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana RSUD Raden Mattaher Jambi).

Kasus itu terungkap setelah pekerjaan delapan unit alat kesehatan dengan kontrak sebesar Rp3,2 miliar hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017