Sarolangun, Antarajambi.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kako Batuah Kabupatan Sarolangun  mengadakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun.

"Pelaksanaan MoU ini Tentang penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara," Kata Sargawi, Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun di Aula Kejari Sarolangun, Rabu.

Ia mengatakan pelaksanaan MoU ini nantinya diharapkan adanya sinergi dan dukungan dari Kejari Sarolangun terutama soal piutang PDAM Sarolangun yang nominalnya saat ini mencapai miliaran rupiah.

"Piutangnya saat ini mencapai 1,5 miliar, piutang itu adalah jumlah tunggakan pelanggan yang ada saat ini dua tahun kebawah, sementara yang dua tahun keatas sudah kita adakan pemutusan," katanya.

Ia menjelaskan jenis pelanggannya bermacam-macam ada yang rumah tangga, niaga, ruko dan bentuk usaha lainnya ada juga yang perkantoran.

"Dampak dari piutang ini salah satunya PDAM tidak dapat menghasilkan profit dan secara kinerja itu jelas mengganggu karena pendapatan kita akibat hal itu tidak sesuai harapan dan disitukan ada data rekening yang ditagihkan dan kita tidak maksimal akibatnya," kata Sargawi.

Untuk itulah kata sargawi, dengan adanya kerjasama ini permasalahan tersebut dapat teratasi. Sehingga kedepan PDAM dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah yaitu PAD. 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim pada kesempatan itu mengatakan bahwa atas terjalinnya kerjasama ini pihak kejari siap untuk membantu penyelesaiannya.

"Kita akan lakukan rapat kordinasi dan konsolidasi dengan pihak PDAM terhadap persolan itu, mengenai waktunya tentu kita kerja sesuai dengan SOP nya, terhadap menginvetarisir persoalan-persoalan tersebut," kata Ikhwan Nul Hakim.

"Dari langkah tersebut, sehingga akan kita kaji tindakan apakah yang akan kita dilakukan, apakah dengan tindakan langsung, persuasif atau dengan segala hal lainnya yang dapat membantu Pihak PDAM," katanya menambahkan.


Pewarta: Warsun Arbain

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017