Jambi, Antarajambi.com - Wali Kota Jambi Syarif Fasha akan menegur bahkan memanggil instansi yang menyangsikan atau tidak melayani pemegang surat keterangan pengganti KTP yang dikeluarkan pemerintah kota itu.
"Surat keterangan pengganti KTP itu resmi dikeluarkan pemerintah karena blanko KTP yang belum dikirim pusat. Bila ada yang menolak atau menyangsikan surat keterangan untuk berbagai urusan masyarakat, saya akan tegur dan panggil institusinya," kata Syarif Fasha di sela senam massal bersama warga Jambi di kawasan Tugu Monas Kota Jambi, Minggu.
Ia menegaskan asalkan surat keterangan itu resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka fungsinya sementara sama dengan e-KTP yang saat ini blankonya masih kosong.
"Jangan karena e-KTP-nya sudah habis masa berlakunya dan hanya dengan surat keterangan menjadi tidak dilayani. Saya jamin pelayanan bagi pemegang surat keterangan itu sama dan dilayani layaknya pemegang e-KTP," katanya.
Menurut Syarif Fasha, blanko e-KTP itu dihatapkan bisa segera datang pada April 2017 sehingga warga bisa segera mendapatkan e-KTP-nya.
Menurut dia, KTP merupakan dokumen penting bagi warga dalam berbagai pengurusan dokumen seperti sekolah, pembuatan paspor, pembayaran pajak kendaraan, dan lainnya. Namun dalam kondisi saat ini, pihaknya telah memfasilitasi dengan surat keterangan pengganti KTP yang sifatnya sementara.
Pada kesempatan itu pula, ia meminta warga Kota Jambi tidak terpancing untuk melakukan praktik suap dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP karena layanan itu gratis atau tidak dipungut biaya.
"Bila ada oknum yang meminta dana untuk pengurusan e-KTP, foto wajahnya dan kirimkan ke medsos saya karena itu dipastikan pungutan liar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
"Surat keterangan pengganti KTP itu resmi dikeluarkan pemerintah karena blanko KTP yang belum dikirim pusat. Bila ada yang menolak atau menyangsikan surat keterangan untuk berbagai urusan masyarakat, saya akan tegur dan panggil institusinya," kata Syarif Fasha di sela senam massal bersama warga Jambi di kawasan Tugu Monas Kota Jambi, Minggu.
Ia menegaskan asalkan surat keterangan itu resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka fungsinya sementara sama dengan e-KTP yang saat ini blankonya masih kosong.
"Jangan karena e-KTP-nya sudah habis masa berlakunya dan hanya dengan surat keterangan menjadi tidak dilayani. Saya jamin pelayanan bagi pemegang surat keterangan itu sama dan dilayani layaknya pemegang e-KTP," katanya.
Menurut Syarif Fasha, blanko e-KTP itu dihatapkan bisa segera datang pada April 2017 sehingga warga bisa segera mendapatkan e-KTP-nya.
Menurut dia, KTP merupakan dokumen penting bagi warga dalam berbagai pengurusan dokumen seperti sekolah, pembuatan paspor, pembayaran pajak kendaraan, dan lainnya. Namun dalam kondisi saat ini, pihaknya telah memfasilitasi dengan surat keterangan pengganti KTP yang sifatnya sementara.
Pada kesempatan itu pula, ia meminta warga Kota Jambi tidak terpancing untuk melakukan praktik suap dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP karena layanan itu gratis atau tidak dipungut biaya.
"Bila ada oknum yang meminta dana untuk pengurusan e-KTP, foto wajahnya dan kirimkan ke medsos saya karena itu dipastikan pungutan liar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017