Jambi, Antarajambi.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi menuntut terdakwa Didin alias Diding (48) bandar narkoba yang juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

"Tuntutan itu sudah kita bacakan dihadapan majelis hakim diketuai Barita Saragih pada persidangan terdakwa Diding di Pengadilan Negari (PN) Jambi, Senin petang (20/03)," kata JPU, Diah saat dihubungi, Selasa.

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Diding telah terbukti sebagaimana melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas bisnis narkoba yang dilakukannya.

Selain pidana penjara, Diding juga dituntut denda Rp3 miliar subsidair delapan bulan kurungan penjara dan menetapkan barang bukti berupa kebun sawit, motor scoopy, lahan kosong, uang Rp25 juta, tanah, rumah bedeng 10 pintu, rumah kontrakan, rumah panggung, rumah toko tiga lantai semuanya dirampas untuk negara.

Terdakwa Diding seorang bandar narkoba didakwa jaksa memiliki kekayaan dari bisnis narkoba dan hasil transaksi narkotika dan narkoba, seperti harta dari mulai kebun sawit seluas 12,9 hektar dan 4,8 hektar yang dibeli seharga Rp600 juta di daerah Kabupaten Muarojambi.

Dari hasil kebun sawit seluas 12,9 hektare yang selama 18 bulan berpenghasilan setiap bulannya 10 juta. JPU juga mengungkapkan berbagai aset atau harta benda terdakwa Diding yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Termasuk adanya transaksi hingga miliaran di rekening milik isteri terdakwa Dahlia, dan anaknya Wulandari.

Bila dilihat dari status anak dan istri terdakwa Diding bahwa dalam rekening mereka ada transaksi uang tidak wajar dengan profesinya sebagai pelajar atau mahasiswa dan ibu rumah tangga, kata Diah.

Dalam dakwaannya JPU juga menyebutkan beberapa kekayaan Diding diantaranya aset tanah dan bangunan serta benda bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua dan JPU juga sempat merincikan beberapa aset terdakwa Diding diantaranya kebun sawit 12,9 hektare senilai Rp 600 juta.

Kemudian sebidang tanah seharga Rp55 juta dan ditanami sawit senilai Rp50 juta, rumah panggung papan yang dibeli pada tahun 1995 senilai Rp 60 juta di Kelurahan Legok, Kota Jambi, rumah permanen tiga lantai berada di RT 26, Kelurahan Legok dibeli seharga Rp500 juta.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017