Jambi, Antarajambi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi melakukan pemusnahan berbagai Barang Bukti (BB) hasil tindak kejahatan yang sudah divonis oleh pengadilan negeri setempat hasil perkara dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, dihalaman depan kantor Kejari setempat, Kamis.
"Barang Bukti yang kita musnahkan ini adalah perkara dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun Ikhwan Nul Hakim.
Barang buktinya terdiri dari sabu sabu sebanyak 130 grid total 43,72 gram, Ganja satu paket, senjata api laras pendek sebanyak 7 buah, laras panjang dua buah, amunisi 23 butir, senjata tajam berupa parang sebanyak enam, satu clurit, satu sinso, pisau 12, uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 44 lembar.
Ia mengatakan Pemusnahan barang bukti seperti narkoba dan uang palsu tersebut dilakukan dengan cara dibakar, sementara yang berbahan besi seperti senjata tajam dipotong menggunakan alat pemotong besi.
"BB seperti shabu, ganja dan upal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara BB yang terdiri dari besi dan logam dimusnah menggunakan Chopsaw atau alat pemotong besi," katanya.
Acara pemusnahan BB itu, juga dihadiri oleh para pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun melalui Asisten III Hendriman dan sejumlah pimpinan SKPD lainnya.
Kepada wartawan, Kajari Sarolangun Ihkwan Nul Hakim, mengungkapkan jika BB yang dimusnahkan yakni BB hasil perkara selama tahun 2014 sampai tahun 2016 masih ada juga sejumlah kayu.
"Selain itu juga masih ada BB sejumlah kayu. Perkaranya sudah selesai dan akan segera kita lakukan pelelangan. Begitupun dengan BB yang ada di dalam garasi sudah dilakukan pelelangan. Tapi tidak ada peminatnya," kata Ikhwan Nul Hakim.
Terkait tuntutan tertinggi kasus Pidana Umum (Pidum) dalam perkara diatas, ia menjelaskan jika putusan terakhir mencapai 12 tahun penjara. "Sedangkan kasus 365, paling tinggi 9 tahun," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017