Jambi, Antarajambi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dorong Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) daerah itu memperkuat rencana induk pengembangan kepariwisataan dalam bentuk peraturan gubernur.

"Diperlukan peraturan gubernur (pergub) Jambi sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi Jambi nomor 7 Tahun 2013 tentang pelestarian dan pengembangan budaya melayu Jambi," kata juru bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur Jambi tahun anggaran 2016, Poprianto, dalam paripurna di DPRD setempat, Selasa.

Poprianto menjelaskan, dalam Perda tentang pelestarian dan pengembangan budaya melayu Jambi itu ada beberapa ruang lingkup di dalamnya. Yaitu pelestarian dan pengembang sejarah, adat, cagar budaya dan percandian Muarojambi.

"Kemudian ada pelestarian bahasa melayu dan kesenian Jambi, sistim pengetahuan dan teknologi, makanan dan minuman tradisional, pakaian tradisional melayu Jambi, pelestarian sungai Batanghari dan kelembagaan seni-budaya Jambi," katanya.

Selain memperkuat rencana induk pengembangan kepariwisataan dalam memajukan pariwisata Jambi, Disbudpar kata Poparianto juga perlu melakukan fasilitasi dalam kaitan penguatan penelitian dan publikasi, manajemen, SDM dan jaringan organisisasi seni budaya terhadap komunitas seni berbabasis masyarakat di wilayah Jambi.

Di samping itu, Disbudpar juga perlu menyelenggarakan penghargaan secara konsisten dan berkesnimbangan terhadap dedikasi pemikiran dan kekaryaan, baik perorangan ataupun komunitas seni budaya yang tumbuh dan berkembang di Jambi.

Tidak hanya itu, Pansus II DPRD juga minta Disbudpar melakukan pengembangan fasilitas infrastruktur pendukung wisatawan. Salah satunya mendorong biro-biro perjalanan wisata untuk membuat paket-paket wisata ke Jambi.

Namun tentunya, Disbudpar harus melakukan pendataan analisa pasar pariwisata yang bertujuan mendesain kemungkinan-kemungkinan alternatif paket-paket wisata berbasis kebudayaan Jambi, yang secara langsung dilaksanakan oleh warga dimana lokasi wisata itu berada.

Kemudian Disbudpar juga harus aktif mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melestarikan warisan budaya tak benda Indonesia yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan cara melakukan fasilitasi anggaran dan sarana prasarana bagi kantong-kantong kesenian yang ada.

"Dengan begitu, warisan budaya tak benda tersebut terus lestari dan dalam upaya mengangkat kesejahteraan ekonomi masyarakat pendukung warisan budaya tersebut," ujarnya.

Poprianto menambahkan, jumlah wisatawan pada tahun 2016 baik domestik maupun manca negara ke Jambi pada tahun 2016 sebanyak 708.944 wisatawan. Angka itu belum menunjukan peningkatan signifikan dengan target rata-rata wisatwan tinggal di Jambi.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017